UMP Jawa Barat Pada 2022 Dipastikan Naik

Naviandri
20/11/2021 16:31
UMP Jawa Barat Pada 2022 Dipastikan Naik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(ANTARA)

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Diharapkan keputusan ini memberi keadilan bukan saja bagi para buruh tapi juga pengusaha.

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan  naik, iya kesimpulannya naik," ujar Ridwan Kamil melalui siaran digital, Jumat (19/11).

Namun, Gubernur mengingatkan, penetapan UMP ini hanya berlaku untuk  pekerja/buruh yang masa kerjanya paling lama satu tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, kata Gubernur, pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.

Ini berarti jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah.

"Para buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.

Emil, begitu Ridwan Kamil biasa disapa, memberi contoh apa yang terjadi di Majalengka. Di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan upah buruh atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga  perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dengan merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penghitungan besaran UMP akan berdasarkan nilai inflasi di Jabar, yaitu 1,76 persen.

"Kalau pemerintah kan menentukannya sesuai dengan regulasi ya, harus mengikuti PP 36. Jadi kalau Jawa Barat inflasinya 1,76 ya harus ke sana, tapi kan ini belum diputuskan oleh Pak Gubernur," ujarnya.

Ia mengatakan, besaran UMP Jabar pada 2021 sama dengan UMP 2020, yaitu Rp1.810.351,36. Sedangkan dalam PP 36 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tahun ini, pemerintah pun menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum untuk syarat penyesuaiannya. Untuk menghitungnya, kata Taufik,
diformulasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi apabila ada upah minimum (kabupaten atau kota) yang sudah berjalan itu di atas batas, tidak bisa disesuaikan. Begitu juga dengan UMK-nya yang di bawah batas bawah, dia tidak bisa menetapkan, tapi mengikuti UMP saja," lanjutnya.

Misalkan, kata Taufik, di Kota Bandung dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga di angka 3,5 dan rata-rata yang bekerja 1,47, kemudian konsumsi per kapita Rp2,8 juta. Nilai batas atas dihitung melalui pengalian angka rata-rata konsumsi perkapita dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.

Kemudian hasilnya dibagi dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Dengan demikian didapat bahwa Kota Bandung upah minimumnya masih di bawah batas atas yakni angka UMK Kota Bandung pada 2021 sebesar Rp3,7 juta. Dengan demikian, UMK Kota Bandung masih dapat disesuaikan.

Kemudian untuk menentukan batas bawah, nilai batas atas dikali 50 persen. Di Jabar saat ini, katanya, tidak ada daerah yang memiliki UMK di bawah batas bawah. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya