Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Diharapkan keputusan ini memberi keadilan bukan saja bagi para buruh tapi juga pengusaha.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik, iya kesimpulannya naik," ujar Ridwan Kamil melalui siaran digital, Jumat (19/11).
Namun, Gubernur mengingatkan, penetapan UMP ini hanya berlaku untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya paling lama satu tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, kata Gubernur, pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
Ini berarti jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah.
"Para buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.
Emil, begitu Ridwan Kamil biasa disapa, memberi contoh apa yang terjadi di Majalengka. Di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan upah buruh atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dengan merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penghitungan besaran UMP akan berdasarkan nilai inflasi di Jabar, yaitu 1,76 persen.
"Kalau pemerintah kan menentukannya sesuai dengan regulasi ya, harus mengikuti PP 36. Jadi kalau Jawa Barat inflasinya 1,76 ya harus ke sana, tapi kan ini belum diputuskan oleh Pak Gubernur," ujarnya.
Ia mengatakan, besaran UMP Jabar pada 2021 sama dengan UMP 2020, yaitu Rp1.810.351,36. Sedangkan dalam PP 36 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tahun ini, pemerintah pun menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum untuk syarat penyesuaiannya. Untuk menghitungnya, kata Taufik,
diformulasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi apabila ada upah minimum (kabupaten atau kota) yang sudah berjalan itu di atas batas, tidak bisa disesuaikan. Begitu juga dengan UMK-nya yang di bawah batas bawah, dia tidak bisa menetapkan, tapi mengikuti UMP saja," lanjutnya.
Misalkan, kata Taufik, di Kota Bandung dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga di angka 3,5 dan rata-rata yang bekerja 1,47, kemudian konsumsi per kapita Rp2,8 juta. Nilai batas atas dihitung melalui pengalian angka rata-rata konsumsi perkapita dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian hasilnya dibagi dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Dengan demikian didapat bahwa Kota Bandung upah minimumnya masih di bawah batas atas yakni angka UMK Kota Bandung pada 2021 sebesar Rp3,7 juta. Dengan demikian, UMK Kota Bandung masih dapat disesuaikan.
Kemudian untuk menentukan batas bawah, nilai batas atas dikali 50 persen. Di Jabar saat ini, katanya, tidak ada daerah yang memiliki UMK di bawah batas bawah. (OL-15)
Isu ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat memegang peranan yang cukup krusial. Hal ini disebabkan karena peran strategis Jawa Barat dalam perekonomian nasional.
Produsen kopi Kolombia Wilton Benitez, pemenang kompetisi The Golden Bean 2022 memberikan kelas pengajaran coffee processing bagi para prosesor kopi di Jawa Barat
rumah adat Jawa Barat dengan karakteristik bentuk yang menjunjung unsur hewan dan tumbuhan serta menggunakan bahan alami sebagai simbol kesederhanaan
pakaian adat Jawa Barat untuk pasangan, terdiri dari setelan yang dulunya biasa digunakan kalangan pejabat hingga masyarakat biasa
Saat itu di zaman Kerajaan Tarumanegara banyak suku Sunda yang sudah mengenal tulisan.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Kondisi perusahaan di Cimahi sedang mengalami kesulitan imbas krisis global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15%."
Apabila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved