Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Diharapkan keputusan ini memberi keadilan bukan saja bagi para buruh tapi juga pengusaha.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik, iya kesimpulannya naik," ujar Ridwan Kamil melalui siaran digital, Jumat (19/11).
Namun, Gubernur mengingatkan, penetapan UMP ini hanya berlaku untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya paling lama satu tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, kata Gubernur, pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
Ini berarti jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah.
"Para buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.
Emil, begitu Ridwan Kamil biasa disapa, memberi contoh apa yang terjadi di Majalengka. Di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan upah buruh atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dengan merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penghitungan besaran UMP akan berdasarkan nilai inflasi di Jabar, yaitu 1,76 persen.
"Kalau pemerintah kan menentukannya sesuai dengan regulasi ya, harus mengikuti PP 36. Jadi kalau Jawa Barat inflasinya 1,76 ya harus ke sana, tapi kan ini belum diputuskan oleh Pak Gubernur," ujarnya.
Ia mengatakan, besaran UMP Jabar pada 2021 sama dengan UMP 2020, yaitu Rp1.810.351,36. Sedangkan dalam PP 36 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tahun ini, pemerintah pun menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum untuk syarat penyesuaiannya. Untuk menghitungnya, kata Taufik,
diformulasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi apabila ada upah minimum (kabupaten atau kota) yang sudah berjalan itu di atas batas, tidak bisa disesuaikan. Begitu juga dengan UMK-nya yang di bawah batas bawah, dia tidak bisa menetapkan, tapi mengikuti UMP saja," lanjutnya.
Misalkan, kata Taufik, di Kota Bandung dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga di angka 3,5 dan rata-rata yang bekerja 1,47, kemudian konsumsi per kapita Rp2,8 juta. Nilai batas atas dihitung melalui pengalian angka rata-rata konsumsi perkapita dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian hasilnya dibagi dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Dengan demikian didapat bahwa Kota Bandung upah minimumnya masih di bawah batas atas yakni angka UMK Kota Bandung pada 2021 sebesar Rp3,7 juta. Dengan demikian, UMK Kota Bandung masih dapat disesuaikan.
Kemudian untuk menentukan batas bawah, nilai batas atas dikali 50 persen. Di Jabar saat ini, katanya, tidak ada daerah yang memiliki UMK di bawah batas bawah. (OL-15)
Di Kabupaten Karawang dampak banjir cukup luas, yakni melanda 12 kecamatan dan 23 desa, dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Pendapatan normal Jawa Barat di angka Rp26,9 triliun.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved