Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIDAK sampai sepekan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara kembali menerima penyerahan satwa dilindungi dari warga Kota Medan. Kali ini, satwa yang diserahkan adalah dua ekor Kucing Kuwuk (prionailurus bengalensis).
Ainy Amelya, Penyuluh Kehutanan BBKSDA Sumut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/11), mengungkapkan pihaknya telah menerima penyerahan sepasang anakan Kucing Kuwuk pada Selasa (2/11). "Warga yang menyerahkan atas nama Muhammad Prayudhi, warga Jalan Jamin Ginting, Medan Johor," terangnya.
Kucing Kuwuk atau Kucing Congkok yang dalam bahasa Inggris disebut Leopard Cat termasuk dalam spesies satwa yang dilindungi di Indonesia. Spesies kucing ini memiliki habitat di hutan hujan tropis, perkebunan, hutan peluruh subtropis dan hutan konifer beriklim sedang. Sejumlah literatur menyebutkan spesies ini bahkan mampu bertahan di lingkungan yang berada 1.000 meter di atas permukaan laut.
Kepada petugas BBKSDA, Prayudhi mengaku mendapatkan kedua satwa tersebut dengan cara membeli. Dia membelinya satu bulan lalu dari Kota Binjai.
Prayudhi juga mengaku pada awalnya dia tidak tahu bahwa kucing yang dibelinya termasuk satwa yang dilindungi. Dokter hewanlah yang memberitahunya.
Salah satu dari kucing tersebut saat dibeli dalam kondisi pincang sehingga Prayudhi membawanya ke klinik dokter hewan. Saat itulah sang dokter memberitahu bahwa spesies kucing yang dibawanya termasuk satwa yang dilindungi. Setelah mengetahui hal itu ia lalu ke kantor BBKSDA Sumut dan menyerahkan kedua kucing tersebut untuk dilepasliarkan.
Menurut Ainy, kedua kucing itu masih berusia sekitar dua bulan. Satu berjenis kelamin jantan dan satu lagi betina. Setelah diserahkan warga, keduanya langsung dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Namun kedua satwa tersebut saat ini belum dapat dilepasliarkan karena salah satu kucing mengalami patah tulang pada dua titik yakni pada paha atas kanan dan pada kaki kiri.
Karena itu terlebih dahulu akan dilakukan perawatan dan rehabilitasi terhadap keduanya. Kedua kucing akan dilepasliarkan sampai ada rekomendasi /kelayakan dari tim medis.
Sebelumnya, Minggu (31/10), petugas BBKSDA Sumut mengevakuasi dua trenggiling dari Medan Zoo yang juga didapat dari penyerahan warga. Setelah dalam pemeriksaan medis dinyatakan sehat, satwa yang terdiri dari induk dan anaknya itu keesokan harinya dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit. (OL-15)
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Penataan Kampung Ulos Huta Raja seluas lahan 16 ribu meter persegi dilakukan pada kurun 2020-2021 dengan biaya sebesar Rp25,8 miliar.
Salah satu sponsor Karo United FC adalah perrusahaan SIM Group yang dimiliki pengusaha Anta Ginting yang berbasis di Jakarta.
Ridwan Saragih menyatakan, pengunduran dirinya dilakukan setelah manajemen memintanya untuk bekerja sama dengan Miftahudin Mukson.
Upaya menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata prioritas nasional tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga SDM
Tim relawan pendukung Soekirman-Tengku Ryan berharap netralitas aparatur sipil negara dan TNI-Polri dalam pilkada.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved