Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Seorang WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinjol di Kotabaru

Denny Susanto
28/10/2021 06:15
Seorang WNA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinjol di Kotabaru
Ilustasi pinjaman online(Medcom)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus PT Jasa Muda Colletindo (JMC), perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) di Kabupaten Kotabaru. Salah seorang tersangka berinisial SM, adalah warga negara asing (WNA) Tiongkok, yang bertindak sebagai konsultan.

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto, dalam keterangan persnya, Rabu (27/10) petang, mengatakan perusahaan pinjol ilegal itu merupakan jaringan dengan pusat di Jakarta dan tidak menutup kemungkinan dana pinjol tersebut bersumber dari Tiongkok. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SM, warga negara Tiongkok, serta DU dan KH, warga Kotabaru.

"Untuk para tersangka, termasuk warga negara asing, kita kenakan pasal UU ITE dan tindak pidana pengancaman," ungkap Rikwanto. 

Baca juga: Demi Tertib Administrasi, Banten Batasi Pengadaan Barang dan Jasa

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel, laptop, komputer beserta CPU, dan alat bukti elektronik lainnya.

Adapun modus perusahaan ini dengan menyebar SMS atau pesan WhatsApp pinjaman kredit dengan cara mudah kepada warga. 

Pinjaman Rp1 juta harus dikembalikan dalam 7 hari, apabila tidak bisa membayar maka per harinya akan dikenakan bunga 5%. 

Mereka memiliki karyawan sebanyak 38 orang dan dalam sehari per 1 orang dapat menelepon customer mencapai 400 orang.

Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar mengatakan kasus pinjol ilegal ini terungkap setelah tim gabungan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PT Jasa Muda Colletindo (JMC)  yang berlokasi di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, pekan lalu. 

Perusahaan pinjol ini diketahui telah beroperasi selama dua bulan terakhir.

"Perusahaan ini bergerak di bidang penagihan online dan bekerja sama dengan beberapa perusahaan Pinjol yang aplikasinya dapat diunduh di playstore. Yang menjadi perhatian kita adalah saat melakukan penagihan secara online,  mereka menggunakan nada ancaman dan mengintimidasi, juga dugaan menyebarkan informasi pribadi milik customer," ujar Kapolres.

Selain itu, tersangka SM juga terbukti melanggar keimigrasian dan akan diserahkan ke kantor imigrasi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
(OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya