Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus PT Jasa Muda Colletindo (JMC), perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) di Kabupaten Kotabaru. Salah seorang tersangka berinisial SM, adalah warga negara asing (WNA) Tiongkok, yang bertindak sebagai konsultan.
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto, dalam keterangan persnya, Rabu (27/10) petang, mengatakan perusahaan pinjol ilegal itu merupakan jaringan dengan pusat di Jakarta dan tidak menutup kemungkinan dana pinjol tersebut bersumber dari Tiongkok. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SM, warga negara Tiongkok, serta DU dan KH, warga Kotabaru.
"Untuk para tersangka, termasuk warga negara asing, kita kenakan pasal UU ITE dan tindak pidana pengancaman," ungkap Rikwanto.
Baca juga: Demi Tertib Administrasi, Banten Batasi Pengadaan Barang dan Jasa
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel, laptop, komputer beserta CPU, dan alat bukti elektronik lainnya.
Adapun modus perusahaan ini dengan menyebar SMS atau pesan WhatsApp pinjaman kredit dengan cara mudah kepada warga.
Pinjaman Rp1 juta harus dikembalikan dalam 7 hari, apabila tidak bisa membayar maka per harinya akan dikenakan bunga 5%.
Mereka memiliki karyawan sebanyak 38 orang dan dalam sehari per 1 orang dapat menelepon customer mencapai 400 orang.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar mengatakan kasus pinjol ilegal ini terungkap setelah tim gabungan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PT Jasa Muda Colletindo (JMC) yang berlokasi di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, pekan lalu.
Perusahaan pinjol ini diketahui telah beroperasi selama dua bulan terakhir.
"Perusahaan ini bergerak di bidang penagihan online dan bekerja sama dengan beberapa perusahaan Pinjol yang aplikasinya dapat diunduh di playstore. Yang menjadi perhatian kita adalah saat melakukan penagihan secara online, mereka menggunakan nada ancaman dan mengintimidasi, juga dugaan menyebarkan informasi pribadi milik customer," ujar Kapolres.
Selain itu, tersangka SM juga terbukti melanggar keimigrasian dan akan diserahkan ke kantor imigrasi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
(OL-1)
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved