Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Demi Tertib Administrasi, Banten Batasi Pengadaan Barang dan Jasa

Wibowo Sangkala
27/10/2021 23:05
Demi Tertib Administrasi, Banten Batasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pemprov Banten membiayai pekerjaan perbaikan jalan di Lebak( ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)


PEMERINTAH Provinsi Banten memberi tenggat kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaan mereka paling lambat pada 30 November. Hal itu ditempuh sebagai upaya melaksanakan tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan menghadapi 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor
910/2484-BPKAD/2021. Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah
pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA 2022. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten
mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir TA 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.

"Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadai tahun angagran 2022," ujarnya, Rabu
(27/10).

Ia menjelaskan, batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir
pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2021.

Penyelesaian itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021. Sementara untuk
pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.

"Penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November," katanya.

Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Di antaranya pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan. Jenis ini bisa diselesaikan hingga 31 Desember.

Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselesaikan pada 31 Desember.

Ketiga, kegiatan multiyears atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.

"Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember," ungkapnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya