Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PEMERINTAH Provinsi Banten memberi tenggat kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaan mereka paling lambat pada 30 November. Hal itu ditempuh sebagai upaya melaksanakan tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan menghadapi 2022.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor
910/2484-BPKAD/2021. Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah
pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA 2022. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten
mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir TA 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.
"Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadai tahun angagran 2022," ujarnya, Rabu
(27/10).
Ia menjelaskan, batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir
pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2021.
Penyelesaian itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021. Sementara untuk
pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.
"Penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November," katanya.
Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Di antaranya pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan. Jenis ini bisa diselesaikan hingga 31 Desember.
Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselesaikan pada 31 Desember.
Ketiga, kegiatan multiyears atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.
"Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember," ungkapnya. (N-2)
ANGGARAN publik yang menyasar infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, merosot tajam hingga Rp32.291.900.000.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan investasi infrastruktur nasional periode 2025–2029 mencapai US$ 625,37 miliar (Rp10.162 triliun).
Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tengah giat memodernisasi sektor logistik untuk mendukung pertumbuhan industri nasional.
Kawasan Canggu kian dilirik investor dunia sebagai aset investasi potensial, tak hanya untuk masa kini tetapi juga jangka panjang.
DPD RI masih menghadapi kesenjangan yang lebar baik dalam hal kapasitas SDM, infrastruktur, maupun regulasi digital.
PingCAP mengumumkan perluasan kolaborasi strategis dengan Microsoft. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat adopsi infrastruktur data modern
Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup mengatakan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang melakukan pelanggaran berat lingkungan.
Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Alarm Bahaya bagi Keselamatan Jurnalis di Indonesia
ROMBONGAN wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikeroyok sekelompok orang saat akan melakukan sidak ke sebuah pabrik di Serang, Banten.
Provinsi Banten resmi menjadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Indonesia 2025. Tim Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) menilai kesiapan Banten melalui site visit ke berbagai lokasi
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved