Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Banten memberi tenggat kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaan mereka paling lambat pada 30 November. Hal itu ditempuh sebagai upaya melaksanakan tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan menghadapi 2022.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor
910/2484-BPKAD/2021. Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah
pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA 2022. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten
mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir TA 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.
"Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadai tahun angagran 2022," ujarnya, Rabu
(27/10).
Ia menjelaskan, batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir
pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2021.
Penyelesaian itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021. Sementara untuk
pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.
"Penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November," katanya.
Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Di antaranya pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan. Jenis ini bisa diselesaikan hingga 31 Desember.
Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselesaikan pada 31 Desember.
Ketiga, kegiatan multiyears atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.
"Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember," ungkapnya. (N-2)
Permintaan terhadap rumah berkonsep premium di wilayah penyangga Jakarta terus meningkat, terutama di kawasan dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat.
Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar seminar nasional bertajuk Beyond Construction in Indonesia (Operation and Maintaining Infrastructure in Ibu Kota Nusantara).
Pada tahun kedua kini fokus utama adalah memperluas dampak pembangunan melalui tiga pilar kebijakan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi bagi 150 tenaga kerja konstruksi, meningkatkan kualitas SDM sektor konstruksi.
Makhruzi mengatakan pihaknya berencana memperkuat fungsi sosial PLBN tidak hanya sebagai pintu perlintasan, tetapi juga pusat layanan masyarakat.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Pada tahun 2025, RPJMD Provinsi Banten menetapkan delapan target dari sembilan indikator makro.
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved