Polda Sulawesi Selatan Bentuk Satgas Pemberantas Mafia Tanah

Lina Herlina
24/10/2021 21:50
Polda Sulawesi Selatan Bentuk Satgas Pemberantas Mafia Tanah
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan(DOK/POLDA SULSEL)


SEJUMLAH tanah milik negara di Makassar, Sulawesi Selatan, bermasalah. Aset yang digugat warga itu, di antaranya lahan PT Pelindo, PT
PLN, Jalan Tol, Masjid Al Markaz, dan Universitas Hasanuddin.

Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sulawesi Selatan Bambang Priono mengatakan aset tersebut digugat oleh dua orang yang sama. "Jika ditaksir nilainya mencapai angka Rp1 triliun, karena lahan-lahan tersebut di lokasi strategis dan milik BUMN."

Dia menyebutkan gugatan dilayangkan berdasarkan surat tanah rincik. Tapi, Kanwil ATR/BPN Sulsel meragukan surat itu, karena berupa
eigendom verponding.

"Mereka menggugat pakai rincik. Ini jadi tugas penegak hukum mencari tahu kebenarannya," sebut Bambang.

Eigendom verponding adalah produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat pada era Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA).

Namun, pada 1960 saat masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau sampai
selambat-lambatnya September 1980, untuk melakukan konversi tanah-tanah
berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda menjadi hak kepemilikan
sesuai hukum Indonesia.

Bagi tanah-tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikannya, otomatis menjadi tanah negara. Namun, karena alasan ketidaktahuan atau alasan lainnya, masih banyak masyarakat pemilik tanah di Indonesia belum mengurus konversi tanah, sehingga status tanahnya masih diakui sebagai verponding sesuai hukum perdata Belanda.

Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan
tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda
dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menghadapi beragam gugatan itu, Polda Sulawesi Selatan telah membentuk
tim khusus untuk memberantas mafia tanah. Pembentukan satgas ini
dibentuk di tengah gugatan terhadap aset milik negara, khususnya yang
dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Makassar.

"Ini sesuai instruksi pimpinan Polri dan kita juga menindaklanjuti. Kita berharap, kalau ada masyarakat yang merasa jadi korban penyerobotan tanah, tanahnya diambil mafia tanah, silakan lapor ke Polda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan.

Hanya saja, Polda Sulsel belum berencana untuk membuka posko pengaduan
mafia tanah. Alasannya, belum banyak yang melaporkan soal mafia tanah.

"Posko dibentuk kalau ada kejadian luar biasa atau ada korbannya
ratusan. Kalau laporan yang diterima sekarang tidak sebanyak itu," sebut  Zulpan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya