Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SEJUMLAH tanah milik negara di Makassar, Sulawesi Selatan, bermasalah. Aset yang digugat warga itu, di antaranya lahan PT Pelindo, PT
PLN, Jalan Tol, Masjid Al Markaz, dan Universitas Hasanuddin.
Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sulawesi Selatan Bambang Priono mengatakan aset tersebut digugat oleh dua orang yang sama. "Jika ditaksir nilainya mencapai angka Rp1 triliun, karena lahan-lahan tersebut di lokasi strategis dan milik BUMN."
Dia menyebutkan gugatan dilayangkan berdasarkan surat tanah rincik. Tapi, Kanwil ATR/BPN Sulsel meragukan surat itu, karena berupa
eigendom verponding.
"Mereka menggugat pakai rincik. Ini jadi tugas penegak hukum mencari tahu kebenarannya," sebut Bambang.
Eigendom verponding adalah produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat pada era Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA).
Namun, pada 1960 saat masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau sampai
selambat-lambatnya September 1980, untuk melakukan konversi tanah-tanah
berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda menjadi hak kepemilikan
sesuai hukum Indonesia.
Bagi tanah-tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikannya, otomatis menjadi tanah negara. Namun, karena alasan ketidaktahuan atau alasan lainnya, masih banyak masyarakat pemilik tanah di Indonesia belum mengurus konversi tanah, sehingga status tanahnya masih diakui sebagai verponding sesuai hukum perdata Belanda.
Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan
tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda
dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menghadapi beragam gugatan itu, Polda Sulawesi Selatan telah membentuk
tim khusus untuk memberantas mafia tanah. Pembentukan satgas ini
dibentuk di tengah gugatan terhadap aset milik negara, khususnya yang
dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Makassar.
"Ini sesuai instruksi pimpinan Polri dan kita juga menindaklanjuti. Kita berharap, kalau ada masyarakat yang merasa jadi korban penyerobotan tanah, tanahnya diambil mafia tanah, silakan lapor ke Polda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan.
Hanya saja, Polda Sulsel belum berencana untuk membuka posko pengaduan
mafia tanah. Alasannya, belum banyak yang melaporkan soal mafia tanah.
"Posko dibentuk kalau ada kejadian luar biasa atau ada korbannya
ratusan. Kalau laporan yang diterima sekarang tidak sebanyak itu," sebut Zulpan. (N-2)
BERDASARKAN pantauan di pasar tradisional, harga beras tercatat stabil.
Bimbingan belajar (bimbel) sering dianggap sebelah mata. Padahal, perannya krusial: membantu siswa memahami pelajaran, mendongkrak prestasi, hingga membuka jalan meraih cita-cita.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pusat konvensi terbesar di Indonesia Timur, Summarecon Makassar Convention Center, diresmikan bersama fasilitas pendidikan dan kuliner baru, dorong pertumbuhan MICE dan ekonomi daerah.
Festival Bulan Budaya Makassar 2025 menghadirkan rangkaian keberagaman budaya, dan juga menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur yang telah mengakar selama berabad-abad.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Badan Bank Tanah humanis tangani konflik lahan eks-HGU di Poso. Edukasi lapangan berhasil buat oknum serahkan tanah negara tanpa kriminalisasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved