Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEJUMLAH gudang penampung, pengolah dan pengoplos minyak masih beroperasi di Kota Jambi dan sekitarnya. Salah satunya disasar tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun KomisarisBesar Mohammad
Santoso, Kamis (21/10), menyebutkan, pihaknya mencurigai sebuah gudang minyak ilegal milik AS beraktivitas di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, pada Selasa (19/10).
Saat digerebek tim menemukan beberapa pekerja sedang memindahkan minyak solar olahan dari sebuah bak besi ke sebuah mobil tangki
Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH8756 EU.
Tim menangkap lima warga Kota Jambi yang bekerja di lokasi
gudang minyak ilegal. Mereka berinisial ZP, 43, MR, 38, IF,
25, dan OJP, 32.
Polisi juga menangkap sopir truk berinisial RR, 50, warga Kabupaten Sarolangun. Dari pengakuan pelaku mereka sudah melakukan kegiatan di lokasi selama enam bulan.
Petugas menyita barang bukti bisnis minyak ilegal yang berada di dalam tangki tangki Mitsubishi dan solar olahan sebanyak 9.000 liter.
"Pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri. BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak," tambah Santoso.
Sementara itu Kamis (21/10) siang, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda
Jambi, Polisi Militer dan anggota Satpol PP memeriksa beberapa gudang
yang dicurigai sebagai tempat penampungan dan pengoplosan minyak
ilegal.
Dari sidak itu Tim menemukan barang bukti pegolahan minyak di dalam
sebuah gudang di pinggir Jalur Lingkar Barat, RT 31, Kelurahan Kenali
Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Tim gabungan sudah memasang garis polisi di lokasi. Beberapa barang
bukti juga sudah disita. Saat disidak, gudang dalam keadaan kosong
dan terkunci," ungkap Direktur Reskrimsus Kombes Sigit Setiyono.
Barang Bukti yang diamankan antara lain, 21 unit tedmon kosong, tiga
tedmon berisi minyak solar olahan, tujuh tangki kosong, satu tangki
kapasitas 5.000 liter berisi minyak olahan, 1 mesin disel, 2 mesin pompa, dan empat gulung selang.
Sebelumnya, sebuah gudang penampung dan pengolahan minyak ilegal juga terungkap keberadaannya di Desa Pijoan, Kecamatan Luar Kota.
Keberadaan gudang penampung dan pengoplosan minyak ilegal juga ada di
Kecamatan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Gudang itu diduga milik PT Ocean Petro Energy.
Tempat penampung dan pengoplosan minyak ilegal itu terungkap dari sidak
anggota Komisi III DRD Kota Jambi. Sayangnya, anggota DPRD tidak diizinkan masuk ke gudang oleh satuan pengamanan perusahaan.
Bisnis minyak ilegal yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Batanghari itu, cukup menggiurkan. Pelaku bisa mendapatkan keuntungan besar.
Dari satu drum berisi 200 liter minyak mentah, mereka membeli dari penambangan ilegal senilai Rp550 ribu. Setelah diolah dan dioplos bisa dilepas ke pasar dengan harga Rp6.300-Rp7.500 per liter. (N-2)
Bakamla akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Laut Cina Selatan, terkhusus Natuna Utara yang menjadi bagian NKRI.
Kapal Super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
SEBUAH kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 tertangkap basah melakukan transaksi ilegal transhipment di Laut Natuna Utara. Sebesar apakah kapal super tanker?
KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
OTORITAS maritim Indonesia menyita sebuah kapal tanker berbendera Iran yang membawa lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah yang diduga melakukan transfer ilegal di laut.
Dari 82 kasus minyak ilegal yang diungkap, telah ditangkap sebanyak 111 pelaku
Sasaran target OMC pada awan potensial di atas areal gambut yang rawan terbakar, di antaranya di atas lahan gambut di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur
Gubernur Jambi Al Haris melaporkan jumlah kejadian karhutla di Provinsi Jambi periode Januari hingga 26 Juli 2025 yakni 110 kejadian. Dengan luasan areal terbakar menembus 421,77 hektare
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved