Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bisnis Minyak Ilegal Marak di Jambi

Solmi Suhar
21/10/2021 20:35
Bisnis Minyak Ilegal Marak di Jambi
Sejumlah petugas dari Polda Jambi menggebek gudang pengoplosan minyak ilegal(MI/SOLMI)


SEJUMLAH gudang penampung, pengolah dan pengoplos minyak masih beroperasi di Kota Jambi dan sekitarnya. Salah satunya disasar tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun KomisarisBesar Mohammad
Santoso, Kamis (21/10), menyebutkan, pihaknya mencurigai sebuah gudang minyak ilegal milik AS beraktivitas di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, pada Selasa (19/10).

Saat digerebek tim menemukan beberapa pekerja sedang memindahkan minyak solar olahan dari sebuah bak besi ke sebuah mobil tangki
Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH8756 EU.

Tim menangkap lima warga Kota Jambi yang bekerja di lokasi
gudang minyak ilegal. Mereka berinisial ZP, 43, MR, 38, IF,
25, dan OJP, 32.

Polisi juga menangkap sopir truk berinisial RR, 50, warga Kabupaten Sarolangun. Dari pengakuan pelaku mereka sudah melakukan kegiatan di lokasi selama enam bulan.

Petugas menyita barang bukti bisnis minyak ilegal yang berada di dalam tangki tangki Mitsubishi dan solar olahan sebanyak 9.000 liter.

"Pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri. BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak," tambah Santoso.

Sementara itu Kamis (21/10) siang, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda
Jambi, Polisi Militer dan anggota Satpol PP memeriksa beberapa gudang
yang dicurigai sebagai tempat penampungan dan pengoplosan minyak
ilegal.

Dari sidak itu Tim menemukan barang bukti pegolahan minyak di dalam
sebuah gudang di pinggir Jalur Lingkar Barat,  RT 31, Kelurahan Kenali
Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

"Tim gabungan sudah memasang garis polisi di lokasi. Beberapa barang
bukti juga sudah disita. Saat disidak, gudang dalam keadaan kosong
dan terkunci," ungkap Direktur Reskrimsus Kombes Sigit Setiyono.


Barang Bukti yang diamankan antara lain, 21 unit tedmon kosong, tiga
tedmon berisi minyak solar olahan,  tujuh  tangki kosong, satu tangki
kapasitas 5.000 liter berisi minyak olahan, 1 mesin disel, 2 mesin pompa, dan empat gulung selang.

Sebelumnya, sebuah gudang penampung dan pengolahan minyak ilegal juga terungkap keberadaannya di Desa Pijoan, Kecamatan Luar Kota.

Keberadaan gudang penampung dan pengoplosan minyak ilegal juga ada di
Kecamatan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Gudang itu diduga milik PT Ocean Petro Energy.

Tempat penampung dan pengoplosan minyak ilegal itu terungkap dari sidak
anggota Komisi III DRD Kota Jambi. Sayangnya, anggota DPRD tidak diizinkan masuk ke gudang oleh satuan pengamanan perusahaan.

Bisnis minyak ilegal yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Batanghari itu, cukup menggiurkan. Pelaku bisa mendapatkan keuntungan besar.

Dari satu drum  berisi 200 liter minyak mentah, mereka membeli dari penambangan ilegal senilai Rp550 ribu. Setelah diolah dan dioplos bisa dilepas ke pasar dengan harga Rp6.300-Rp7.500 per liter. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya