Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan 840 burung tanpa dokumen yang merupakan hasil tangkapan Tim Seksi Konservasi Wilayah III beberapa waktu lalu di Jalan Garuda Sakti km 6, Kota Pekanbaru.
Plh Kepala BBKSDA Riau Hartono mengatakan ratusan burung tersebut diidentifikasi yaitu Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor, dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.
"Satwa tersebut bukan satwa yang diindungi. Namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya," kata Hartono kepada Media Indonesia, Kamis (14/10).
Ia menjelaskan, tim kemudian melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut pada Selasa (12/10), ke habitatnya di kawasan konservasi. Adapun penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
"Diimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi dokumen yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," jelasnya.
Kepala Seksi Wilayah III BBKSDA Riau MB Hutajulu mengatakan penangkapan pelaku pengangkutan burung tanpa dokumen di Jalan Garuda Sakti km 6 Pekanbaru.
"Informasi diperoleh dari aduan masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di Jalan Garuda Sakti tersebut. Tim segera turun dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian," jelasnya.
Ia mengungkapkan, tim segera membawa JM, pengemudi mobil yang membawa ratusan burung tersebut dan barang temuan ke kantor BBKSDA Riau. Tim melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M sesama supir travel yang membantunya.
"JM telah menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi," pungkasnya. (OL-15)
Dengan nuansa sea shore yang estetik, Anda dapat duduk santai sambil menikmati melihat anjing laut berenang, makan dan berputar-putar seolah ia mengajak Anda bermain.
Ia menjelaskan, jasa konsultan itu termasuk dalam sayembara desain untuk merevitalisasi kawasan Taman Margasatwa Ragunan dengan total hadiah Rp1 miliar.
CORONAVIRUS disease (covid-19) mulai berimbas pada pendanaan pengelolaan kebun binatang (KB).
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
"Besok (17/5) hari Minggu jam 10, bisa lihat Harimau Sumatera. Melalui live streaming di akun instragram @ragunanzoo,"
Wisata virtual bersama satwa Ragunan digelar secara langsung (live) di Instagram @ragunanzoo
Upaya evakuasi puluhan ekor buaya yang masih ada di dalam kolam pun dipandang perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi tak terulang lepasnya kawanan satwa buas dilindungi tersebut.
BBKSDA Jawa Timur, Resort Konservasi Wilayah (RKW) 22 Malang menerima translokasi 7 ekor Lutung budeng (Trachypithecus auratus) dari BBKSDA Jawa Barat.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menerima kedatangan dua individu orangutan Sumatera dari BKSDA Jawa Tengah yang akan dilepasliarkan.
Tiga ekor Elang Paria tersebut berasal dari hasil rehabilitasi di fasilitas transit satwa BBKSDA Sulawesi Selatan
SATU bayi orangutan lahir di Kebun Binatang Gembira Loka (GL Zoo) Yogyakarta. Kondisinya terus membaik setelah dilakukan hand-rear (rawat manusia).
SEBANYAK 79 ekor tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) dilepasliarkan di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved