Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polda Sumsel Ungkap Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal

Dwi Apriani
23/9/2021 21:18
Polda Sumsel Ungkap Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal
Polda Sumsel mengungkap kasus perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM.(MUI/Dwi Apriani)

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam kasus ini polisi menahan orang pasangan suami istri, Linda Astika dan Supriadi.

Keduanya ditangkap di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang Senin (6/9). Dalam kasus ini, Polda Sumsel menyita barang bukti 2.287 pot kosmetik masker whitening merk ratu dan masker komedo merk apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk strawberry 72 pcs dan masker komedo lemon 142 pcs.

Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Ferry Harahap, mengatakan terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini berawal dari promosi melalui media sosial. Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan sepasang pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar.

"Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada keduanya yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini sehingga dapatlah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo dari pasutri ini," katanya, Kamis (23/9).

Para konsumen, kata Ferry, memesan barang melalui medsos. Setelah sepakat barang akan diantar dan pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumen, pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor.

"Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua," tambahnya.

Sementara itu, Linda dirinya telah menjual kosmetik ilegal selama satu tahun. "Kosmetik itu saya pesan melalui online saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua," katanya.

Sedangkan Supriadi, mengaku konsumen mereka rata rata warga Palembang, Ia mengaku berperan sebagai kurir mengantar barang ke konsumen.

Kedua tersangka, akan jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya