Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam kasus ini polisi menahan orang pasangan suami istri, Linda Astika dan Supriadi.
Keduanya ditangkap di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang Senin (6/9). Dalam kasus ini, Polda Sumsel menyita barang bukti 2.287 pot kosmetik masker whitening merk ratu dan masker komedo merk apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk strawberry 72 pcs dan masker komedo lemon 142 pcs.
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Ferry Harahap, mengatakan terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini berawal dari promosi melalui media sosial. Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan sepasang pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar.
"Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada keduanya yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini sehingga dapatlah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo dari pasutri ini," katanya, Kamis (23/9).
Para konsumen, kata Ferry, memesan barang melalui medsos. Setelah sepakat barang akan diantar dan pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumen, pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor.
"Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua," tambahnya.
Sementara itu, Linda dirinya telah menjual kosmetik ilegal selama satu tahun. "Kosmetik itu saya pesan melalui online saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua," katanya.
Sedangkan Supriadi, mengaku konsumen mereka rata rata warga Palembang, Ia mengaku berperan sebagai kurir mengantar barang ke konsumen.
Kedua tersangka, akan jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-15)
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Glukomanan (serat pangan) dari umbi porang berhasil diolah sebagai bahan alami untuk bahan dasar kosmetik perlindungan kulit (skin protector).
Pemanfaatan tanaman dalam bidang kosmetik harus melestarikan kearifan lokal dan membuka jalan bagi produk hilir bernilai ekonomi tinggi
SICS merupakan transformasi dari Himpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia (HIKI), yang didirikan pada 14 Desember 1986 dan diaktifkan kembali pada 29 April 2025.
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
Peserta INA-LAC Business Misson 2025 melakukan kunjungan (company visit) ke sejumlah calon mitra bisnis di Sao Paulo, Brasil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved