Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kota Medan Jalankan Kebijakan Kawasan Pasar Bersih

Yoseph Pencawan
15/9/2021 19:20
Kota Medan Jalankan Kebijakan Kawasan Pasar Bersih
Wali Kota Medan Bobby Nasution (dua kanan)(Antara/Fransisco Carolio)

PEMERINTAH Kota Medan, Sumatera Utara mencanangkan kebijakan Kawasan Pasar Bersih yang dimulai dengan program percontohan pada tiga pasar tradisional. Dalam program percontohan tersebut dilakukan produksi pupuk kompos yang bahan bakunya adalah sampah yang berasal dari Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru, dan Pasar Bakti Halat.

"Pupuk kompos itu selanjutnya akan ditawarkan ke daerah-daerah penghasil komoditas pertanian," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, seusai seremoni pencanangan Kawasan Bebas Sampah, di Pasar Induk Lau Cih, Rabu (15/9).

Namun pupuk kompos yang dihasilkan akan didistribusikan terlebih dahulu ke lahan-lahan pertanian di Medan. Terutama ke kecamatan-kecamatan yang memiliki "urban farming", secara gratis.

Dia menjelaskan, realisasi kebijakan itu diawali dengan pembuatan pupuk kompos dengan bahan baku sampah dari ketiga pasar tradisional tersebut. Pasar Induk Lau Cih akan menjadi sentra atau pusatnya

Dalam perjalannya nanti, bahan baku kompos juga diambil dari 48 pasar tradisional lain yang dikelola PD Pasar Medan. Saat ini program sudah memiliki kelengkapan alat yang dapat memproduksi 30 ton sampah menjadi pupuk kompos setiap jam. "Ke depan, pengelolaan sampah ini akan menjadi unit usaha PD Pasar," imbuh Bobby.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan Muhammad Husni optimistis pengolahan kompos akan dapat berjalan secara berkesinambungan karena ketersediaan bahan baku yang memadai.

"Selama ini Medan memproduksi lebih dari 6.000 ton sampah setiap hari. Sebanyak 2.000 ton dari sampah masyarakat dan lebih dari 4.000 ton dari pasar tradisional," urainya.

Dia mengatakan bahwa program ini juga merupakan salah satu upaya Pemkot Medan melepaskan diri dari predikat sebagai kota terjorok yang disematkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019.(OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya