Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Telantarkan 65 Ha Tanah, Kontrak Usaha PT Gili Trawangan Indah Diputus

Insi Nantika Jelita
12/9/2021 12:31
Telantarkan 65 Ha Tanah, Kontrak Usaha PT Gili Trawangan Indah Diputus
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia(ANTARA/Galih Pradipta)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menghentikan kerja sama usaha dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait puluhan lahan yang mangkrak di Pulau Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu disampaikan Bahlili saat berkunjung ke daerah tersebut, Sabtu (11/9).

PT GTI (PMDN) dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektare tanah yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak 1995. 

Kompensasi yang diterima oleh pemerintah provinsi dinilai kecil. Selain itu, PT GTI juga dikatakan tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 cottage dan fasilitas lainnya.

Baca juga: 653 Pelajar NTT Ikuti Kegiatan Temu Tamu Inspiratif

"Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta ini merupakan hal penting terkait keberadaan masyarakat di Gili, kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” tegas Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (12/9).

Bahlil menuturkan masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan Pemerintah Provinsi NTB mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi dengan PT GTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya serahkan langsung SK Satgas Percepatan Investasi ke Gubernur NTB untuk melakukan tindakan. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” jelas Bahlil.

Langkah ini pun disebut Bahlil, sesuai dengan tugas Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti KL atau pemerintah daerah.

“Permasalahan PT GTI ini menjadi salah satu prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi," imbuhnya.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik langkah Menteri Investasi terkait permasalahan investasi di Gili ini. Dia mengharapkan, setelah adanya pemutusan kontrak kerja dengan PT GTI, sektor pariwisata di Gili bangkit kembali.

“Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, nampaknya berat untuk kami melanjutkan kerja sama. Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk membangun Gili kembali,” tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik