Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cemari Sungai Bengawan Solo, Perusahaan Bakal Ditindak Polda Jateng

Hilda Julaika
09/9/2021 15:07
Cemari Sungai Bengawan Solo, Perusahaan Bakal Ditindak Polda Jateng
Warga memancing ikan di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/Maulana Surya)

KAPOLDA Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kombes Iqbal Alqidusy, mengatakan, Polda Jateng akan menindak tegas perusahaan yang mencemari Sungai Bengawan Solo.

Pihaknya pun melakukan kordinasi kembali dengan DLHK, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.

Hal ini untuk merespons maraknya pemberitaan di media, terkait sungai Bengawan solo yang tercemar limbah dari salah satu pabrik dalam beberapa hari ini.

"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqidusy dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Pihaknya juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenanakan dengan pasal 114 UU No 32 tahun 2009.

Iqbal melanjutkan, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini. Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," tandasnya.

Polda Jateng juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.

"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya