Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLDA Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kombes Iqbal Alqidusy, mengatakan, Polda Jateng akan menindak tegas perusahaan yang mencemari Sungai Bengawan Solo.
Pihaknya pun melakukan kordinasi kembali dengan DLHK, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.
Hal ini untuk merespons maraknya pemberitaan di media, terkait sungai Bengawan solo yang tercemar limbah dari salah satu pabrik dalam beberapa hari ini.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqidusy dalam keterangannya, Kamis (9/9).
Pihaknya juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenanakan dengan pasal 114 UU No 32 tahun 2009.
Iqbal melanjutkan, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini. Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," tandasnya.
Polda Jateng juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.
"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya. (Hld/OL-09)
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Limbah busa cukup lama bertahan karena adanya perbedaan level permukaan air dengan pintu air.
Limbah busa terjadi akibat tingginya kadar fosfat di dalam air serta gemericik yang terjadi di pintu air memicu timbulnya busa.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat penghuni rusun untuk memberikan pemahaman soal jenis-jenis limbah B3 dan dampak negatifnya.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko, menyatakan perubahan sangat dirasakan di tujuh kecamatan di Bandung Barat yang langsung bersentuhan dengan Sungai Citarum.
Gelar pencetak gol terbanyak Piala Menpora 2021 direbut pemain Persiraja Banda Aceh Assanur 'Torres' Rijal yang sukses mengoleksi empat gol.
Persatuan Sepak Bola (Persab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), bakal berlaga di kompetisi Liga 3 putaran nasional.
Mudik gratis itu ditujukan bagi warga asli Kebumen yang kurang mampu yang bekerja di Jakarta.
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP ikut mempertimbangkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Jika dilihat kepopuleran dan elektabilitas Kaesang punya peluang menang.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi menerangkan pihaknya mendoakan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved