Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap Prostitusi Daring di Kota Bandung

Naviandri
07/9/2021 13:45
Polisi Ungkap Prostitusi Daring di Kota Bandung
Ilustrasi(MI/Seno)

SATRESKIM Polrestabes Bandung mengungkap prostitusi online/daring yang dilakukan di sebuah apartemen, yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, diamankan enam perempuan muda dan satu muncikari berusia 20 tahun.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Bandung, mengatakan, keenamnya dijadikan sebagai saksi untuk kasus tersebut dan polisi juga sudah mengamankan dan menetapkan FM (20) sebagai tersangka. Pria muda ini diduga menjadi mucikari atau orang yang menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang.

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," ujar Kombes Aswin.

Menurut Aswin, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di kawasan apartemen. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Ternyata benar adanya praktik prostitusi di sana.

"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan. Mereka sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini. FM menawarkan jasa para  perempuan itu melalui aplikasi Michat," lanjutnya.

Setiap wanita, kata dia, dikenakan tarif mulai dari Rp250 ribu, modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat yang dikelola FM.

Kepada Polisi, FM mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun. Dari satu tamu pria hidung belang, FM mengaku mendapat jatah Rp50 ribu. "Saya dapat komisi dari tamu, kadang dikasih Rp50 ribu, kadang hanya dikasih rokok aja dan saya yang megang akun Michat nya," kata FM.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (OL-13)

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi, Seorang Transpuan Diamankan di ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya