Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Prostitusi Online Dibongkar Polrestabes Bandung

Naviandri
07/9/2021 13:09
Prostitusi Online Dibongkar Polrestabes Bandung
Prostitusi online(Ilustrasi)

SATRESKRIM Polrestabes Bandung berhasil mengungkap prostitusi online yang dilakukan di sebuah apartemen yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Dalam pengungkapan prostitusi online di Bandung ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan enam perempuan muda.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, keenamnya dijadikan sebagai saksi untuk kasus tersebut dan polisi juga sudah mengamankan dan menetapkan FM (20) sebagai tersangka. Pria yang masih berusia muda ini diduga menjadi mucikari atau orang yang menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang.

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," jelasnya, Selasa (7/9).

Menurut Aswin, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di kawasan apartemen. Lalu polisi kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan didapati adanya praktik prostitusi di sana.

Baca juga : Volume Limbah Covid 19 di Kalsel Lebih 200 Ton

"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini, dalam praktiknya, FM menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat,’’ lanjutnya.

Setiap wanita, kata dia, dikenakan tarif mulai dari Rp 250 ribu, modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya.

Kepada Polisi, FM mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun. Dari satu tamu pria hidung belang, FM mengaku mendapat jatah Rp 50 ribu

"Saya dapat komisi dari tamu, kadang dikasih Rp50 ribu, kadang hanya dikasih rokok aja dan saya yang megang akun Michat nya,’’ kata FM.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15  tahun.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya