Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATRESKRIM Polrestabes Bandung berhasil mengungkap prostitusi online yang dilakukan di sebuah apartemen yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Dalam pengungkapan prostitusi online di Bandung ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan enam perempuan muda.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, keenamnya dijadikan sebagai saksi untuk kasus tersebut dan polisi juga sudah mengamankan dan menetapkan FM (20) sebagai tersangka. Pria yang masih berusia muda ini diduga menjadi mucikari atau orang yang menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang.
"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," jelasnya, Selasa (7/9).
Menurut Aswin, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di kawasan apartemen. Lalu polisi kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan didapati adanya praktik prostitusi di sana.
Baca juga : Volume Limbah Covid 19 di Kalsel Lebih 200 Ton
"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini, dalam praktiknya, FM menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat,’’ lanjutnya.
Setiap wanita, kata dia, dikenakan tarif mulai dari Rp 250 ribu, modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya.
Kepada Polisi, FM mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun. Dari satu tamu pria hidung belang, FM mengaku mendapat jatah Rp 50 ribu
"Saya dapat komisi dari tamu, kadang dikasih Rp50 ribu, kadang hanya dikasih rokok aja dan saya yang megang akun Michat nya,’’ kata FM.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.(OL-2)
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Jane diketahui berkawan dekat dengan Vanessa setelah mereka berdua sempat bertengkar terkait hubungan asmara dengan Didi Mahardika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved