Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Cegah Korupsi, Kejari Denpasar dan Kepala Desa se-Kota Denpasar Teken MoU

Arnoldus Dhae
01/9/2021 23:05
Cegah Korupsi, Kejari Denpasar dan Kepala Desa se-Kota Denpasar Teken MoU
Kajari Yuliana Sagala (kedua dari kanan) didampingi Kasi Datun IGA. AA Fitria Chandrawati.(MI/Arnold)

KEJAKSAAN Negeri Denpasar terus berupaya menjalankan fungsi dan tugas kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Salah satunya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan kepala desa (Perbekel) se-Kota Denpasar menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk mencegah korupsi, pada Selasa (31/8/2021). 

Penandatanganan kesepakatan bersama ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa serta segenap pimpinan perangkat daerah Kota Denpasar dan Perbekel se-Kota Denpasar secara virtual. ''Kesepakatan Bersama atau MoU ini untuk menjalankan salah satu fungsi kejaksaan RI di bidang Datun yakni memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah,'' ungkap Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Rabu (1/9/2021). 

Dikatakan Yuliana, dalam pelaksanaan di lapangan, bisa saja terjadi kendala-kendala teknis maupun non-teknis, baik intern maupun ekstern yang secara khusus terkait dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini tentu memerlukan pendampingan hukum dari lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan penegakkan hukum. ''Ini upaya untuk menjaga kewibawaan negara serta pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,'' tegas Yuliana.

Diharapkan Yuliana Sagala, setelah Kesepakatan Bersama ditandatangani, para Perbekel menindaklanjuti dengan mengajukan SKK (surat kuasa khusus) kepada Kejari Denpasar terkait pertimbangan hukum atau bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. ''Pengajuan SKK, dapat langsung diajukan ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar atau dengan mengakses website www.kejari-denpasar.go.id melalui kanal SEDAP (Seputar Datun dan Pelayanan Hukum, Red),'' pungkas Yuliana  didampingi Kepala Seksi Datun, IG. AA Fitria Chandrawati.

Sementara itu Wali Kota Denpasar, Jaya Negara mengatakan, kesepakatan bersama ini, dapat dimanfaatkan secara optimal pemerintah desa. Dengan Kesepakatan Bersama ini, Kejaksaan akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan), pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa. (OL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya