Bandara Ngurah Rai Sesuaikan Tarif PCR Sesuai Edaran Menkes

Arnoldus Dhae
21/8/2021 13:25
Bandara Ngurah Rai Sesuaikan Tarif PCR Sesuai Edaran Menkes
Situasi Bandara Ngurah Rai.(MI/Arnold)

BANDARA Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali mendukung kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen kesehatan perjalanan. Bandara telah menyiapkan layanan Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah Rp495.000. 

Seiring dengan itu, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), beberapa rute tujuan memberlakukan persyaratan menggunakan uji PCR negatif. ''Sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut mulai tanggal 19 Agustus 2021 harga RT-PCR menjadi Rp495.000,'' kata Herry A.Y Sikado, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/8/2021).

Untuk Lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berada di Area Publik Kedatangan Domestik bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran. Selain itu terdapat juga layanan Antigen dengan tarif Rp200.000. 

Semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan. "Bagi pengguna jasa yang akan melakukan tes Covid-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai waktu yang diharapkan. Apa lagi saat sekarang ini semua hasil tesnya secara digital," ujarnya.

Herry berharap, dengan penyesuaian tarif PCR ini, semoga dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes Covid-19. Seiring dengan hal tersebut dapat berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara. 

"Bagi pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan tetap patuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang dipersyaratkan sehingga saat akan berangkat tidak mengalami kendala, kebijakan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam masa PPKM ketentuannya agar dapat dipastikan lagi, silahkan menghubungi contact center kami di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan," tutup Herry. (OL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya