Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
HIRUK pikuk soal pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka senilai Rp2.16 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menuai rasa kecewa dari 35 anggota DPRD Kabupaten Sikka.
DPRD Sikka merasa dilecehkan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo karena Bupati tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD soal menyatukan persepsi antara Pemerintah dan DPRD terkait bunga pinjaman daerah.
Untuk itu, sembilan fraksi di DPRD Sikka yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Perindo, Hanura, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat merasa
geram dengan ulah orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Level 4 di Kalsel Diperpanjang
Kegeraman itu membuat DPRD mengundang sejumlah awak media, Senin (2/8), untuk memberikan keterangan di ruangan Ketua DPRD Sikka,
Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sikka sekaligus politisi PDI Perjuangan Donatus David menjelaskan, pada 15 Juni dan 28 Juli 2021, telah dilakukan rapat bersama dengan pemerintah terkait pinjaman daerah dan ada beberapa rekomendasi yang diberikan DPRD kepada pemerintah.
Dalam rekomendasi itu, kata dia, pemerintah harus memfasilitasi rapat segitiga antara pemerintah, DPRD dan PT SMI.
"Namun, rekomendasi kita tidak ditindaklanjuti. Malah Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dengan diam-diam berencana melakukan penandatanganan kontrak pinjaman daerah dengan PT SMI pada Rabu (4/8) tanpa menindaklanjuti rekomendasi kita," kecam Donatus.
"DPRD Sikka merekomendasikan pemerintah untuk berkoordinasi kembali dengan PT SMI guna mendapatkan kejelasan terkait bunga pinjaman daerah. Dan kita minta difasilitasi melakukan rapat kerja segitiga antara pemerintah, DPRD, dan PT SMI. Tetapi, rekomendasi kita tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah," lanjut Ketua DPRD Sikka itu.
Untuk itu, Donatus meminta, sebelum pemerintah melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT SMI terkait pinjaman daerah, sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu rapat segitiga antara pemerintah, DPRD, dan PT SMI.
"Kita saja dapat informasi dari media bahwa Bupati Sikka akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT SMI soal dana pinjaman itu. Jadi kita tegaskan kepada pemerintah sebaiknya dan lebih elegan
tindak lanjuti dulu rekomendasi lembaga DPRD Sikka ini," tegas Donatus.
Ia pun mengaku pernah melakukan komunikasi dengan Bupati Sikka dan Sekda Sikka terkait rekomendasi DPRD Sikka soal fasilitasi rapat segitiga itu. Namun, sampai saat ini, tidak pernah dilaksanakan.
"Sampai saat ini juga draft perjanjian kerja sama dengan PT SMI yang isinya seperti apa kita secara lembaga juga tidak tahu. Harus dimaknai kemitraan antara pemerintah dan DPRD. DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Ini juga sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan," ujar Donatus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa menegaskan, sejak awal, DPRD sangat mendukung soal pinjaman daerah itu untuk upaya pemerintah melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sikka ini.
"Selama ini kita juga mendapat penyampaian resmi dari PT SMI terkait bunga pinjaman. Tetapi penyampaian pemerintah malah berbeda lagi soal bunga pinjaman. Maka dari itu, kita berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk fasilitasi rapat segitiga agar samakan persepsi soal bunga pinjaman daerah ini. Tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah. Malah kita mendengar lagi di berita bahwa pemerintah akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT SMI dalam waktu dekat. Sampai saat ini rekomendasi kita tidak pernah tindaklanjuti," papar politisi Golkar ini.
Dia menekankan pemerintah dan DPRD adalah mitra. Ia pun menegaskan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sikka ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi harus diingat bahwa DPRD pun ikut bertanggung jawab karena anggaran pinjaman daerah ini sudah masuk dalam peraturan daerah (Perda) APBD Sikka.
"Proses itu harus benar. Pemerintah harus pakai etika sehingga bisa berjalan dengan baik. Kita harus jaga etikalah. Bupati Sikka harus tahulah. Jaga kemitraan ini. Kalau kita jalan terus maka kita tidak saling menghargai. Kita mau komunikasi seperti apa lagi. Kita sudah melakukan komunikasi. Kita ini kan punya wibawa masing-masing. Jadi mari karena kita adalah mitranya pemerintah," kecam Gorgonius.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sikka Stefanus Say menduga Bupati Sikka ini mengacu pada surat edaran pinjaman daerah bahwa lembaga DPRD hanya diberitahu.
Tetapi, harus diingat UU 23 menyatakan DPRD dan pemerintah adalah mitra. Lalu di Undang-undang 17 tentang kedudukan DPRD itu pembuatan peraturan daerah.
"Pinjaman daerah ini masuk dalam peraturan daerah (Perda) APBD 2021. Maka wajib hukumnya bahas bersama dengan DPRD. Karena itu, DPRD minta pemerintah fasilitasi rapat segitiga antara pemerintah, DPRD, dan PT SMI untuk samakan persepsi soal bunga pinjaman daerah ini. Tetapi sampai saat ini tidak pernah dibahas. kita merasa dikangkangi oleh pemerintah," tegas Anggota DPRD Sikka tiga periode itu.
Sementara itu, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mengatakan Pemkab Sikka akan melakukan penandatanganan kerja sama kontrak dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada Rabu (4/8).
"Hari Rabu, penandatanganan kontrak pinjaman, draftnya sudah ada. Kita akan melakukan penandatanganan kontrak pinjaman, setelah itu pencairan," ujar Bupati Sikka.
Ia pun meyakini, setelah proses penandatanganan kontrak pinjaman dengan PT SMI, maka akan segera dilakukan pencairan dana pinjaman daerah sebesar Rp216 miliar itu sekitar Agustus 2021 mendatang.
Anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di antaranya, 82 ruas jaringan air minum, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.>
Terkait pro kontra pinjaman daerah, Bupati Sikka berharap semua menanggalkan hal itu karena kepentingan pinjaman daerah adalah untuk pembangunan Sikka.
"Mari kita tanggalkan semua kepentingan. Kita bisa mendapatkan pinjaman daerah untuk menyelesaikan infrastruktur demi pembangunan di Kabupaten Sikka," pungkasnya. (OL-1)
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
SEJAK tanggal 25 Januari 2025 hingga hari ini, publik masih dikejutkan oleh drama tanah HGU Nangahale di Maumere, Kabupaten Sikka-Flores.
Gempa dan tsunami yang pernah melanda Teluk Maumere, Kabupaten Sikka pada 12 Desember 1992 silam masih menyisakan jejak geologi yang patut menjadi pembelajaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved