Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

UNESCO Minta Indonesia Hentikan Sementara Proyek di Taman Nasional Komodo

Atalya Puspa
02/8/2021 11:01
UNESCO Minta Indonesia Hentikan Sementara Proyek di Taman Nasional Komodo
Pembangunan sarpras di Pulau Rinca tetap berjalan.(MI/John Lewar)

KOMITE warisan dunia UNESCO meminta pemerintah Indonesia menghentikan semua proyek di Taman Nasional Komodo. Selain itu, pemerintah juga diminta mengajukan dokumen AMDAL. Hal itu diputuskan pada konvensi komite UNESCO yang diselenggarakan, 16-31 Juli 2021 lalu.

"Mendesak negara pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan di sekitar properti yang berpotensi berdampak pada kinerja hingga analisa dampak kerusakan lingkungan yang direvisi diajukan dan ditinjau Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN)," ungkap UNESCO dalam keputusannya yang dikutip Media Indonesia, Senin (2/8).

Pada 9 Maret 2020, UNESCO mengirim surat kepada negara pihak yang meminta klarifikasi mengenai informasi tentang perkembangan yang direncanakan di properti yang menimbulkan ancaman terhadap outstanding universal value (OUV).

Baca juga: Pandemi Buat Minat Kursus Menjahit Kalangan Muda di Sikka Meningkat

Hal-hal yang diminta di antaranya yakni rencana pembangunan infrastruktur di Pulau Rinca, peningkatan signifikan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal, hingga masalah pengelolaan wilayah laut, termasuk kurangnya penegakan hukum yang berkelanjutan.

Lalu, pada 30 April dan 6 Mei 2020, Indonesia mengrimkan klarifikasi kepada UNESCO bahwa RI sedang mengembangkan rencana induk pariwisata terpadu untuk Labuan Bajo, termasuk Pulau Rinca dan Padar.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2020, UNESCO meminta Indonesia tidak melanjutkan pembangunan proyek infrastruktur pariwisata yang dapat memngaruhi OUV properti sebelum peninjauan AMDAL yang relevan oleh IUCN.

Meskipun Indonesia telah mengirimkan analisa dampak lingkungan kepada UNESCO terkait pembangunan properti di Pulau Rinca, hal tersebut belum memenuhi persyaratan.

Pasalnya, setelah peninjauan oleh IUSCN, UNESCO kembali meminta Indonesia untuk merevisi dan mengirimkan kembali AMDAL sesuai dengan pedoman operasional dan catatan IUCN.

"UNESCO juga menegaskan kembali permintaan tersebut melalui surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021. Hingga laporan ini ditulis, negara pihak belum memberikan AMDAL yang direvisi," tegas UNESCO.

Untuk itu, berdasarkan analisa UNESCO dan IUCN, meskipun Indonesia telah membentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang mengenai pembangunan properti di Pulau Rinca, rencana tersebut dinilai UNESCO tidak jelas sejauh mana dapat mempertimbangkan status dan nilai warisan dunia dari properti atau berapa banyak properti yang akan dicakupnya.

"Informasi pihak ketiga yang dikirimkan ke negara pihak menunjukan target 500 ribu pengunjung tahunan untuk properti telah diusulkan, lebih dari dua kali lipat jumlah pengujung sebelum pandemi covid-19. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana model pariwisata ini sesuai dengan visi negara pihak untuk beralih dari pariwisata massal ke pendekatan yang lebih berkelanjutan," bebernya.

Untuk itu, UNESCO merekomendasikan agar Indonesia memberikan informasi rinci tentang bagaimana meningkatkan pariwisata secara signifikan di Pulau Rinca tanpa berdampak pada alam dan bagaimana selanjutnya pariwisata akan dikelola.

"Direkomendasikan agar Komite mendesak Negara Pihak untuk merevisi AMDAL dan mengirimkannya kembali ke UNESCO untuk ditinjau IUCN sebagai hal yang mendesak, dan untuk menghentikan proyek sampai tinjauan teknis diberikan oleh IUCN," tegas UNESCO. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik