Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ayah dari Pemilik Kedai Kopi yang Langgar PPKM Darurat Datangi Lapas Tasikmalaya

Kristiadi
16/7/2021 10:15
Ayah dari Pemilik Kedai Kopi yang Langgar PPKM Darurat Datangi Lapas Tasikmalaya
Ayah dari Asep, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, datangi Lapas Kelas II B(MI/Kristiadi)

AGUS Suparman, 56, ayah dari pemilik kedai kopi yang melanggar aturan PPKM Darurat, Asep Lutfi, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya pada Kamis (15/7) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia ingin mengecek kebenaran anaknya, Asep Lutfi, 23, yang viral lantaran rambutnya dicukur, menggunakan pakaian tahanan dan berada dalam satu sel dengan pelaku kriminal.

Agus mendatangi Lapas dengan ditemani anaknya Adi Tri, 21, dan langsung berdialog bersama para petugas yang berjaga di depan. Mereka pun akhirnya diperkenankan masuk dan melihat kondisi Asep Lutfi. Pihak Lapas pun membenarkan jika rambut panjang Asep telah dipangkas, namun ia ditempatkan dalam sel terpisah.

Adi Tria dan ayahnya pun melihat langsung kondisi tersebut dan sang kakak berada di sel terpisah dari tahanan kriminal di kamar paling pojok bagian depan. Adi pun meminta sang ayah tak lagi khawatir dengan kondisi kakaknya yang memilih hukuman kurungan 3 hari dibandingkan membayar denda Rp5 juta.

"Keluarga tenang, tidak disatukan dengan narapidana lainnya dan saya melihat sendiri di tempatkan berada di ruangan depan sebelah kiri sel kamar hunian No.1 paling pojok di bagian depan. Asep tidak apa-apa, tidak usah cemas hingga khawatir," kata Adi, Jumat (16/7).

Sementara itu, Agus Suparman merasa tenang setelah menjenguk dan melihat langsung anaknya menggunakan pakaian tahanan namun dalam sel yang berbeda dengan tahanan kriminal lainnya.

"Alhamdulillah, kami bisa kembali pulang ke rumah setelah melihat langsung tidak disatukan bersama narapidana lain," ujarnya.

Baca juga:  Puluhan Warga yang Jalani Isoman di Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terutamanya yang telah dijatuhkan hakim harus dimasukan ke dalam Lapas dan bersangkutan juga tetap harus mematuhi persyaratan terutama sudah menjalani rapid tes antigen.

"Untuk terpidana Asep harus dimasukkan ke dalam Lapas karena sudah adanya catatan hukum dan nantinya akan disatukan dengan narapidana lainnya. Karena, kurungan selama 3 hari penjara tersebut sesuai hukuman yang telah divonis Ketua Hakim yakni pelanggaran PPKM darurat denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara," paparnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik