Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
AGUS Suparman, 56, ayah dari pemilik kedai kopi yang melanggar aturan PPKM Darurat, Asep Lutfi, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya pada Kamis (15/7) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia ingin mengecek kebenaran anaknya, Asep Lutfi, 23, yang viral lantaran rambutnya dicukur, menggunakan pakaian tahanan dan berada dalam satu sel dengan pelaku kriminal.
Agus mendatangi Lapas dengan ditemani anaknya Adi Tri, 21, dan langsung berdialog bersama para petugas yang berjaga di depan. Mereka pun akhirnya diperkenankan masuk dan melihat kondisi Asep Lutfi. Pihak Lapas pun membenarkan jika rambut panjang Asep telah dipangkas, namun ia ditempatkan dalam sel terpisah.
Adi Tria dan ayahnya pun melihat langsung kondisi tersebut dan sang kakak berada di sel terpisah dari tahanan kriminal di kamar paling pojok bagian depan. Adi pun meminta sang ayah tak lagi khawatir dengan kondisi kakaknya yang memilih hukuman kurungan 3 hari dibandingkan membayar denda Rp5 juta.
"Keluarga tenang, tidak disatukan dengan narapidana lainnya dan saya melihat sendiri di tempatkan berada di ruangan depan sebelah kiri sel kamar hunian No.1 paling pojok di bagian depan. Asep tidak apa-apa, tidak usah cemas hingga khawatir," kata Adi, Jumat (16/7).
Sementara itu, Agus Suparman merasa tenang setelah menjenguk dan melihat langsung anaknya menggunakan pakaian tahanan namun dalam sel yang berbeda dengan tahanan kriminal lainnya.
"Alhamdulillah, kami bisa kembali pulang ke rumah setelah melihat langsung tidak disatukan bersama narapidana lain," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Warga yang Jalani Isoman di Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terutamanya yang telah dijatuhkan hakim harus dimasukan ke dalam Lapas dan bersangkutan juga tetap harus mematuhi persyaratan terutama sudah menjalani rapid tes antigen.
"Untuk terpidana Asep harus dimasukkan ke dalam Lapas karena sudah adanya catatan hukum dan nantinya akan disatukan dengan narapidana lainnya. Karena, kurungan selama 3 hari penjara tersebut sesuai hukuman yang telah divonis Ketua Hakim yakni pelanggaran PPKM darurat denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara," paparnya.(OL-5)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved