Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polisi Bubarkan Ratusan Pemancing Ikan di Masa PPKM Darurat

Kristiadi
13/7/2021 18:15
Polisi Bubarkan Ratusan Pemancing Ikan di Masa PPKM Darurat
Lokasi pemancingan dibubarkan paksa oleh polisi.(MI/Kristiadi)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, membubarkan keramaian di tempat pemancingan di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Kegiatan di masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tersebut, telah melanggar peraturan.

Kota Tasikmalaya masuk zona merah (risiko tinggi) penyebaran virus korona. Karena kasus terkonfirmasi Covid-19 selama ini mengalami peningkatan cukup signifikan terutama angka kematian isolasi mandiri (isoman) mencapai 23 orang dari total 80 orang atau mencapai 30%.

Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pada masa PPKM Darurat yang dilakukan selama ini telah ditemukan tempat pemancingan ikan melanggar protokol kesehatan. Karena mereka melakukannya dalam kondisi berkerumun satu dengan yang lain terpaksa harus dibubarkan. Kegiatan tersebut, telah melanggar peraturan meski lokasinya di kolam ikan.

"Kami melakukan patroli gabungan bersama TNI, Polri, BPBD, Dishub dan Satpol PP telah menemukan banyak kendaraan di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya dan setelah mendatangi lokasi banyak para pemancing ikan berada di kolam berkerumun terpaksa membubarkan paksa setelah diberikan himbauan," katanya, Senin (13/7/2021).

Ia mengatakan, pemancingan ikan yang telah dilakukan mereka melanggar PPKM darurat dan tidak adanya izin resmi dari Satgas Covid-19 karena lokasi tersebut juga masuk dalam sektor nonesensial dan harus ditutup selama melaksanakan kegiatan. Namun, pelaksana kegiatan mancing akan mendapatkan sanksi tindak pidana tipiring karena telah mencoba membuka pemancingan.

"Untuk pelanggaran PPKM darurat di lokasi kolam ikan sudah diserahkan kepada petugas agar pelaksana kegiatan mendapatkan sanksi tegas. Karena, pemancingan di kolam sudah jelas melanggar aturan apalagi sekarang Kota Tasikmalaya sendiri sudah masuk zona merah (risiko tinggi) penyebaran virus korona, dan masyarakat harus sadar tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. (AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya