Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ombudsman Minta Pemkot Surabaya Tak Kenakan Retribusi Tinggi Kabel Telekomunikasi

Mediaindonesia.com
10/7/2021 18:33
Ombudsman Minta Pemkot Surabaya Tak Kenakan Retribusi Tinggi Kabel Telekomunikasi
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto,S.Pi, M.Si.(ANTARA/Prisca Triferna)

ANGGOTA Ombudsman RI Hery Susanto melihat penerapan retribusi sangat tinggi yang dikenakan kepada perusahaan penyelenggara utilitas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki potensi maladministrasi dan menggangu layanan publik.

Terlebih lagi perusahaan penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi saat ini menjadi sektor kritikal di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

Jika ada laporan mengenai retribusi yang tinggi tersebut, Hery memastikan Ombudsman akan melakukan langkah responsif.

Seperti kita ketahui bersama, Pemkot Surabaya akan mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya.

Meski Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sudah melayangkan surat keberatannya, namun tak digubris Wali Kota Surabaya.

Menurut Hery, seharusnya Pemkot Surabaya dapat melihat UU No 25 tahun 2009 Pasal 4 tentang pelayanan publik. Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang bergabung di Apjatel sejatinya merupakan entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum.

“Apalagi disaat pandemik Covid-19, sehingga perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum,” kata Hery dalam keterangan pers, Sabtu (10/7).

“Harusnya mereka tidak dikenakan retribusi. Tujuannya agar publik memiliki keterjangkauan terhadapat layanan telekomunikasi. Jangan sampai retribusi yang dikenakan oleh Pemkot Surabaya tersebut membuat pelaku usaha di sektor telekomunikasi menjadi tidak terjangkau dan terbebani,” paparnya.

Hery menilai badan jalan adalah milik publik yang dikuasai negara.

“Karena aset publik, negara sebagai pengelola badan jalan tidak boleh semena-mena dalam menentukan retribusi atau perizinan. Kalau memang listrik, jaringan telekomunikasi, gas dan PDAM dipergunakan untuk melayani publik  tidak boleh dikenakan retribusi,” jelasnya.

Apa yang disampaikan Hery ini juga sejalan dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU No 28 Tahun 2009 Pasal 128 ayat 1 dijelaskan, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 adalah pemakaian kekayaan Daerah.

Di Ayat 2 juga tertulis yang dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

Di penjelasan Pasal 128 Ayat 1 disebutkan, pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.

Di penjelasan ayat 2 tertulis dengan jelas, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.

“Sehingga seharusnya tiang listrik/telpon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum tidak dikenakan retribusi,” tegas Hery. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya