Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
ANGGOTA Ombudsman RI Hery Susanto melihat penerapan retribusi sangat tinggi yang dikenakan kepada perusahaan penyelenggara utilitas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki potensi maladministrasi dan menggangu layanan publik.
Terlebih lagi perusahaan penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi saat ini menjadi sektor kritikal di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Jika ada laporan mengenai retribusi yang tinggi tersebut, Hery memastikan Ombudsman akan melakukan langkah responsif.
Seperti kita ketahui bersama, Pemkot Surabaya akan mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya.
Meski Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sudah melayangkan surat keberatannya, namun tak digubris Wali Kota Surabaya.
Menurut Hery, seharusnya Pemkot Surabaya dapat melihat UU No 25 tahun 2009 Pasal 4 tentang pelayanan publik. Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang bergabung di Apjatel sejatinya merupakan entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum.
“Apalagi disaat pandemik Covid-19, sehingga perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum,” kata Hery dalam keterangan pers, Sabtu (10/7).
“Harusnya mereka tidak dikenakan retribusi. Tujuannya agar publik memiliki keterjangkauan terhadapat layanan telekomunikasi. Jangan sampai retribusi yang dikenakan oleh Pemkot Surabaya tersebut membuat pelaku usaha di sektor telekomunikasi menjadi tidak terjangkau dan terbebani,” paparnya.
Hery menilai badan jalan adalah milik publik yang dikuasai negara.
“Karena aset publik, negara sebagai pengelola badan jalan tidak boleh semena-mena dalam menentukan retribusi atau perizinan. Kalau memang listrik, jaringan telekomunikasi, gas dan PDAM dipergunakan untuk melayani publik tidak boleh dikenakan retribusi,” jelasnya.
Apa yang disampaikan Hery ini juga sejalan dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU No 28 Tahun 2009 Pasal 128 ayat 1 dijelaskan, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 adalah pemakaian kekayaan Daerah.
Di Ayat 2 juga tertulis yang dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Di penjelasan Pasal 128 Ayat 1 disebutkan, pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
Di penjelasan ayat 2 tertulis dengan jelas, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
“Sehingga seharusnya tiang listrik/telpon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum tidak dikenakan retribusi,” tegas Hery. (RO/OL-09)
Berbagai macam permasalahan sampah, kemacetan, infrastruktur, banjir dan lainya tetap menjadi skala prioritas guna mensukseskan keberlanjutan pembangunan Kota Denpasar.
Wawali mengingatkan pentingnya regulasi pengamanan K3 dalam prosedur kerja yang sudah ditetapkan agar dapat bekerja secara aman.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara Pemkot Tangsel dan Baznas, program ini dapat diperluas sehingga lebih banyak guru yang mendapatkan manfaat.
Pemangkasan dilakukan terhadap jatah uang pungut dan dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkot Tangerang mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan penggunaan ponsel dan komputer kepada anak, khususnya di rumah yang memiliki jaringan internet.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved