Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Beroperasi Empat Bulan, Pabrik Obat Terlarang di Lembang Digrebek

Depi Gunawan
07/7/2021 17:45
Beroperasi Empat Bulan, Pabrik Obat Terlarang di Lembang Digrebek
Polisi menangkap seorang tersangka bernama Sony Sudrajat (tengah) yang memproduksi obat-obatan terlarang di Kampung Barunagri, Lembang.(MI/Depi Gunawan)

DITRESNARKOBA Narkoba Polda Jabar grebek pabrik tempat produksi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau terlarang di Kampung Barunagri, RT 03 RW 03 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Penggerebekan oleh anggota subdit 3 unit 3 Ditresnarkoba Narkoba Polda Jawa Barat serta menangkap seorang tersangka bernama Sony Sudrajat.

Tersangka sudah memproduksi obat terlarang sebanyak 1,5 juta butir selama empat bulan dengan sekali produksi mencapai 100 ribu butir per hari yang dikemas dalam dus serta dibungkus plastik. Satu dus dijual Rp12 juta, dan sudah diedarkan di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, temuan pabrik obat farmasi ilegal ini merupakan pengembangan kasus serupa yang berhasil diungkap di Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

"Di sana ditemukan mesin pencetak obat daftar G, di mana ada lima tersangka yang diamankan. Dari situ, keterangan dari tersangka mengembang informasi pemasok bahannya, kemudian pemasok merupakan seorang perempuan berinisial L diamankan dengan suaminya C," kata Rudy di lokasi, Rabu (7/7).

Polisi kemudian kembali mengembangkan kasus ini dan terungkap jika keduanya mendapatkan dan bekerja sama dengan Sony Sudrajat yang memproduksi obat terlarang di Lembang. Kemudian, pihaknya mendapati informasi lanjutan jika di TKP terdapat bahan-bahan obat terlarang berikut dengan alat cetaknya.

"Jadi ini pengembangan yang ketiga sebetulnya, pertama yang di Kota Tasikmalaya, kemudian yang pemasok bahan berinisial L dan C tadi, kemudian pengembangan lagi akhirnya sampai di sini," bebernya.

Tersangka Sony Sudrajat mencetak dan memproduksi obat daftar G jenis Double L dan Y atau Trihexyphenidyl serta obat polos. Dari penggerebekan ini, polisi mengamakan sejumlah barang bukti alat produksi di antaranya dua mesin cetak obat, oven, mesin mixer, tabung gas LPG, mesin ayak, set rak almunium, dan alat-alat lainnya.

"Pengakuan tersangka sudah empat bulan memproduksi di sini. Obat-obatan yang sudah jadi ini diserahkan ke L tadi, bahan dari L serahkan ke S, S cetak serahkan ke L, distribusi lalu dijual sampai ke luar Jawa," ujarnya.

Dia menerangkan, tersangka menyewa tempat tersebut dari seorang warga selama tiga tahun namun baru ditempati 4 bulan. Di belakang tempat produksi, terdapat peternakan ayam dan burung. Obat-obatan yang diproduksi biasanya dikonsumsi anak muda sebagai obat penenang.

"Kami masih dalami apakah ini modus ataukah tersangka mempunyai usaha lain selain memproduksi obat terlarang ini," lanjutnya. (DG/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya