Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kota Malang Zona Merah, Pemkot Malang Terapkan Sanksi Lebih Tegas

Bagus Suryo
07/7/2021 17:25
Kota Malang Zona Merah, Pemkot Malang Terapkan Sanksi Lebih Tegas
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Jawa Timur, mengikat kursi sebuah kedai makanan, Selasa (6/7) malam.(MI/Bagus Suryo)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, mulai menerapkan sanksi lebih tegas dalam menerapkan PPKM Darurat dari sebelumnya persuasif. Operasi gabungan selama 3-5 Juli bersama TNI dan Polri membubarkan 100 kerumunan.

Sebanyak 300 tempat usaha didatangi petugas, 50 usaha menjalani pemberkasan. Petugas juga menyita barang bukti di 10 tempat usaha sekaligus membuat berita acara lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Hal itu dilakukan karena Kota Malang masuk zona merah.

"Apabila pelaku usaha yang ditindak masih melakukan kembali pelanggaran, petugas akan mengenakan sanksi administrasi berupa penutupan usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang Heru Mulyono, Rabu (7/7).

Heru yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang  menyatakan penindakan menutup usaha itu bagi mereka yang melanggar jam operasional di atas pukul 20.00 WIB dan menimbulkan kerumunan.

Sedangkan penyekatan di pintu keluar Tol Madyopuro, petugas memeriksa 199 kendaraan roda empat. Sebanyak 27 kendaraan dipaksa putar balik karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pada masa PPKM darurat.

"Mereka yang kita paksa putar balik itu tidak membawa surat keterangan swab atau rapid antigen," katanya. (BN/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik