Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kemendagri Tunjuk Dance Yulian Flassy Sebagai Plh Gubernur Papua

Indriyani Astuti
28/6/2021 08:07
Kemendagri Tunjuk Dance Yulian Flassy Sebagai Plh Gubernur Papua
Ilustrasi--Gubernur dan wakil gubernur Papua, Lukas Enembe-Klemen Tinal seusai pelantikan di Istana Negara, 2018 lalu.(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

“Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dikutip dari siaran pers, Senin (28/6).

Lebih lanjut Benni menjelaskan penunjukkan Plh kepala daerah hal yang lumrah. Hal itu tidak hanya terjadi di Papua, juga di daerah-daerah lain.

Baca juga: Konsumsi Ikan Buntal Empat Warga Sikka Meninggal, 6 Dirawat

Ia mengatakan pelaksana harian Gubernur untuk Provinsi Papua bertujuan mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021. Sebab, dalam proses penyalurannya, terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi Pemerintah Provinsi Papua, yakni dokumen yang harus ditandatangani kepala daerah.

Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, ujar Benni, saat ini, melakukan perawatan karena sakit. Adapun posisi Wakil Gubernur Papua masih kosong karena Klemen Tinal meninggal dunia.

“Jadi, (penunjukan Plh) untuk mendorong percepatan pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran DAK," terangnya.

Alokasi DAK untuk Papua, ujar Benni, diharapkan, dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat di seluruh Provinsi Papua.

Benni menjelaskan, kunjungan kerja Kemendagri secara langsung ke Papua, diharapkan dapat menyelesaikan kesalahpahaman dan mengakhiri polemik yang terjadi soal penunjukkan Plh Gubernur Papua. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya