Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kompolnas Kecam Polisi Pemerkosa Bocah di Halmahera Barat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/6/2021 19:44
Kompolnas Kecam Polisi Pemerkosa Bocah di Halmahera Barat
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam perbuatan oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Briptu II yang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan remaja berusia 16 tahun. Hal itu sangat memalukan bagi institusi Polri.

"Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Briptu II oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi," papar Komisi Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (23/6).

Poengky juga menilai aksi bejat yang dilakukan anggota polisi itu juga menghina institusi Polri. Apalagi, Briptu II melakukan perbuatan pelecehan itu di Kantor Polsek dan berdalih dengan menggunakan atribut serta instrumen hukum.

"Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum maksimum," tuturnya.

Kasus seperti ini, kata Poengky, tentu akan menjadi perhatian publik, sehingga polisi tidak boleh menutup-nutupi kasus tersebut.

"Kompolnas akan mengawasi proses penanganan kasus ini," terangnya.

"Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," tambahnya.

Diketahui, Briptu II sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.

Pasalnya, Briptu II dijerat pasal berlapis, yakni dari Pasal 76D, Pasal 76E jo Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) UU 35/14 tentang Perlindungan Anak. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya