Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

DIY Tambah 30% Tempat Tidur di RS Rujukan Covid-19

Ardi Teristi Hardi
21/6/2021 00:15
DIY Tambah 30% Tempat Tidur di RS Rujukan Covid-19
Ilustrasi(Antara )

GUBERNUR DIY, Sri Sultan memaparkan, penambahan kasus positif Covid-19 turut berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) baik isolasi maupun ICU di RS Rujukan Covid-19 DIY.

Pemda DIY pun bertindak sigap dangan menambah tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. 

Baca juga: Relawan Ganjar dari NTT Gemakan Ganjar Jadi Capres 2024

"Dengan kenaikan yang ada, sekarang bed yang ada menjadi 1224 (sebelumnya 941 tempat tidur), sudah naik 30% untuk penambahan bed di RS DIY," jelas Sri Sultan dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Minggu (20/6).

Dengan penambahan itu, Bed Occupancy Rate (BOR) di DIY menjadi 65,44%.

Dalam kesempatan itu, Sri Sultan kembali menekankan, pihaknya telah mengeluarkam kebijakan pafa 15 Juni 2021 yang semakin mengetatkan mobilitas masyarakat di setiap kelurahan. Masyarakat diminta sadar untuk menjaga dirinya sendiri dan itu otomatis akan bemanfaat bagi orang lain.

"Tanpa kesadaran seperti itu, kita tidak akan bisa menurunkan, ya fluktuatif begini terus," ujar Sri Sultan.

Adanya masyarakat yang kooperatif, menurut Ngarsa Dalem, akan membantu kinerja pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Karena ini semua tergantung dari kita sendiri-sendiri, kita bisanya hanya mengambil kebijakan, berbuat sesuatu mengkonsolidasikan kesehatan 
masyarakat. Kalau masyarakat menganggap enteng, ya kita juga kesulitan menindaklanjuti penularan," tegas Ngarsa Dalem.

Di samping itu, kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 tak hanya terjadi di DIY saja, melainkan juga di provinsi-provinsi lain di Indonesia. 

"Sebagian besar (naik), kira-kira 30 provinsi yang naik, semuanya naik. Bagaimana kita mencoba masing-masing daerah memperketat kondisi yang ada (per 22 Juni 2021)," tutur Sri Sultan.

Sri Sultan juga berujar bahwa nantinya per tanggal 22 Juni 2021, pemerintah pusat akan mengeluarkan peraturan atau kebijakan baru guna menekan laju 
penambahan kasus positif di 30 provinsi tersebut.

"Mungkin tanggal 22 (Juni) ada kebijakan tambahan atau lain tapi saya belum tahu perubahan itu apa dan bagaimana. Tapi saya kira, (peraturan) itu tetap 
dalam keseimbangan antara ekonomi dengan pembatasan yang ada, saya kira larinya ke sana, tapi bentuknya seperti apa belum tahu," tutup Sri Sultan. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya