Terapkan PPKM Mikro Jilid 5, Sumsel Ketatkan Operasi Yustisi

Dwi Apriani
15/6/2021 21:55
Terapkan PPKM Mikro Jilid 5, Sumsel Ketatkan Operasi Yustisi
Ilustrasi pelanggar prokes jalani sidang(ANTARA)

PEMERINTAH telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menjadi jilid kelima. Diberlakukan di semua daerah terhitung 15-28 Juni mendatang.

Plh Sekretaris Daerah, Akhmad Najib mengatakan, PPKM skala mikro ini juga akan diberlakukan di semua Kabupaten/kota. Maka dari itu, meminta kepada setiap bupati dan wali kota untuk dapat mestikan PPKM berjalan efektif.

"Meskipun Sumsel tidak masuk wilayah yang ditekankan Presiden dalam hal penanganan Covid-19. Namun bukan berarti kita tidak menjalankan PPKM ini. Seluruh daerah untuk tetap mengedapankan langkah-langkah konkret didalam pencegahan," kata Najib, Selasa (15/6).

Ia pun memastikan, disamping  memasifkan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat. Pemerintah pun tetap memberlakukan operasi yustisi penegakan kepatuhan prokes. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan selama PPKM skala mikro.

"Kita tidak mau seperti di yang terjadi di daerah Kudus, Jatim. Khususnya kota Palembang, meski sudah lebih baik pencegahannya. Operasi yustisi yang dilakukan satgas Covid-19 tetap diberlakukan," ujarnya.

Najib membenarkan, pihaknya mendapatkan keluhan dari pelaku-pelaku usaha atau komunitas lainnya yang keberatan adanya pembatasan jam operasional selama PPKM, yakni harus tutup pukul 21.00 WIB. Namun, ia menggarisbawahi kalau kebijakan tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga masyarakat terhindar dari persebaran Covid-19 sekaligus, menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan.

"Keselamatan itu segalanya. Dengan catatan kita disiplin. Saat ini lebih baik sabar dan sekaligus sadar. Kalau kita lengah Covid-19 akan merebak lagi dan bila sudah parah sulit untuk dikendalikan. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan. Ini kepentingan kita bersama," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya