Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pasien Sembuh Covid di Denpasar Capai 95,80 Persen

Ruta Suryana
22/5/2021 19:33
Pasien Sembuh Covid di Denpasar Capai 95,80 Persen
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan awal terhadap pekerja sektor pariwisata yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Nusa Dua, Bali(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

JUMLAH pasien Covid-19 yang sembuh di Kota Denpasar terus meningkat. Seperti data harian Sabtu (22/5) jumlah pasien yang sembuh tercatat 24 orangan, melampaui kasus pertambahan positif hanya 9 orang.

Dari data ini, jumlah komulatif positif covid-19 di Kota Denpasar tercatat sebanyak 14.824 orang. Sementara angka kesembuhan secara
komulatif mencapai 14.201 orang atau 95,80 persen. Sedangkan yang meninggal sebanyak 342 orang (2,30 persen), dan kasus aktif yang masih dalam penanganan sebanyak 281 orang (1,90 persen).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak lengah terhadap  
perkembangan kasus saat ini. Meski sudah diberikan kelonggaran dalam beraktifitas, namun penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib
dilaksanakan.

"Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat. Jadi intinya
kapan pun dan dimana pun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi," ujarnya, Sabtu (22/5).

baca juga: Kasus Covid-19

Sementara itu Tim Yustisi Kota  Denpasar kembali melaksanakan operasi penenertiban terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan yang menyasar sejumlah titik seperti di Jalan Gunung Galunggung dan Pelabuhan Benoa.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan ada 12 pelanggar yang terjaring, 2 di antaranya tanpa masker, sedangkan 10
lainnya menggunakan tapi tidak secara benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 2 orang pelanggar tanpa masker dikenakan denda
administrasi masing-masing sebesar Rp100.000. Sedangkan 10 orang lainnya hanya diberikan pembinaan dan edukasi serta sanksi fisik seperti push up. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya