Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kejati Sulawesi Tenggara Usut Korupsi Tambang

Abdul Halim
10/5/2021 19:55
Kejati Sulawesi Tenggara Usut Korupsi Tambang
Warga melakukan aksi teatrikal dengan cara mengubur diri saat aksi demonstrasi menolak tambang di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.(ANTARA/Jojon)

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tenggara tidak main-main dengan upaya mengusut kasus korupsi. Yang terbaru, mereka mengincar dugaan korupsi tambang oleh PT Toshida Indonesia, yang merugikan negara hingga Rp190 miliar.
"Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan. Kami telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sarjono Turin, Senin (10/5).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Nur Adi menambahkan peningkatan status pengusutan itu sudah dilakukan sejak awal Mei. "Kerugian negara akibat ulah perusahaan itu diperkirakan sudah mencapai Rp190 miliar."
Tindak Pidana yang dilakukan oleh PT Toshida berbentuk tidak membayarkan kewajiban kepada negara.
Perusahaan itu melakukan penambangan secara ilegal karena izin yang dimiliki oleh PT Toshida Indonesia telah dicabut oleh pemerintah. Mereka tetap melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Setelah kasus ditingkatkan menjadi penyidikan, Nur Adi mengaku pihaknya masih menyiapkan penetapan tersangka. Sampai kemarin, penyidik sudah memeriksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Ode dan sejumlah pihak terkait.
Perusahaan itu juga diduga merugikan negara karena tidak membayar  dana program pengembangan dan pemeberdayaan masyarakat (PPM) dan tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran belanja 2019 dan 2020.
PT Toshida Indonesia adalah  salah satu perusahaan  yang berada di Kecamatan Tanggetada,  Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini masih melakukan aktivitas walaupun izin pakai kawasan hutan telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya