Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hanya 30 Kelurahan Di Palembang Diizinkan Gelar Salat Idul Fitri

Dwi Apriani
10/5/2021 18:23
Hanya 30 Kelurahan Di Palembang Diizinkan Gelar Salat Idul Fitri
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Palembang, Sumatera Selatan merilis daftar kelurahan yang menyandang status zona merah, zona hijau ataupun zona kuning di wilayahnya. Dari total 107 kelurahan di Kota Palembang, hanya ada 30 kelurahan yang masuk zona kuning dan zona hijau.

Rilis zona ini dipergunakan untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya pelaksanaan salat Idul Fitri. Sebab berdasar aturan yang sudah disepakati Pemkot Palembang bersama dengan Kemenag Kota Palembang, hanya zona kuning dan hijau yang diperbolehkan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan namun tetap harus patuhi protokol kesehatan.

"Ini artinya 30 kelurahan ini boleh melaksanakan Salat Ied dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Kota Palembang," kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Yudhi Setiawan, Senin (10/5).

Adapun 30 kelurahan yang berstatus risiko rendah dan tidak ada risiko, diantaranya untuk zona tidak ada risiko atau zona hijau yakni Kelurahan 27 Ilir, Kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29 Ilir, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan 2 Ulu, Kelurahan 12 Ulu, Kelurahan 13 Ulu, dan Kelurahan 14 Ulu. Kemudian, Kelurahan 22 Ilir, Kelurahan 13 Ilir, Kelurahan 14 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 18 Ilir, Kelurahan 1 Ilir, dan Kelurahan 11 Ilir Palembang.

Sementara untuk kelurahan dengan zona risiko rendah, diantaranya Kelurahan 35 Ilir, Kelurahan Kemang Manis, Kelurahan 36 Ilir, Kelurahan 1 Ulu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kelurahan Keramasan, Kelurahan Kemang Agung, Kelurahan Komperta, Kelurahan 23 Ilir, Kelurahan 24 Ilir, Kelurahan 19 Ilir, Kelurahan 5 Ilir dan Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan Sako Baru, dan Kelurahan Sri Mulya.

Sedangkan untuk kelurahan dengan zona orange, diantaranya Kelurahan 15 Ulu, Kelurahan 16 Ulu, Kelurahan Sentosa, Kelurahan Bagus Kuning, Kelurahan Plaju Ulu, Kelurahan Ario Kemuning, Kelurahan Sei Buah, dan Kelurahan Alang-Alang Lebar.

"Meskipun secara keseluruhan untuk perhitungan per kecamatan semua 18 kecamatan masih berstatus risiko tinggi. Namun semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai standar protokol kesehatan," ungkapnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya