Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencaplokan lahan dan kriminalisasi terhadap ribuan petani sawit di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang melibatkan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), dilaporkan ke kantor staf presiden dan Komnas HAM. Koalisi Advokasi Petani Kalimantan (KAPAK) mendesak Kapolri menindak tegas oknum Polres Kotabaru yang terlibat kriminalisasi petani sawit.
KAPAK Kalsel beranggotakan Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Kalsel, Serikat Petani Kalsel, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Kalsel, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel, Forum Intelektual Dayak Nasional Kalsel, dan Indrayana Centre for Government dan Constitution and Society.
"KAPAK Kalsel menyesalkan tindakan kriminalisasi oleh pihak perusahaan yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ungkap Ketua Serikat Petani Indonesia, Dwi Putera Kurniawan, Jumat (7/5).
Dikatakan Dwi Putera, KAPAK Kalsel mendesak Polres Kotabaru untuk tidak membangkang perintah Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko, untuk tidak mengkriminalisasi petani di lokasi konflikagraria. Pihaknya juga telah mengirimkan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional RI untuk melakukan pemeriksaan atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Polres Kotabaru, serta melakukan evaluasi terhadap Kapolres sebagai pemimpin tertinggi Kepolisian di Kotabaru.
"Kita juga mengirimkan pengaduan kepada Kepala Staf Presiden dan Komnas HAM RI, agar segera diambil langkah-langkah penyelesaian konflik tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui ribuan petani sawit yang bernaung di bawah Koperasi Sipatuo Sejahtera di empat Kecamatan di Kabupaten Kotabaru tidak hanya ribuan hektar lahan plasma sawitnya diklaim sepihak oleh PT MSAM tetapi juga mengalami kriminalisasi terhadap beberapa tokoh petani dengan tuduhan melakukan pemanenan illegal.
Sengketa bermula ketika PT MSAM melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan panen di atas lahan plasma mereka sendiri seluas 3.020 Ha. Padahal lahan tersebut bersertifikat hak milik warga dan telah diusahakan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu, serta dikerjasamakan dengan PT Bumiraya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit/bangkrut.
PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI. Hal itu merupakan kekeliruan PT MSAM, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020 <434582020>, objek lelang yang dibeli oleh PT MSAM tidak termasuk Lahan Plasma milik masyarakat seluas 3.020 Ha. Klaim sepihak PT MSAM juga dibantah oleh Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang, karena seluruh SHM masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan.
Beberapa waktu ini PT MSAM juga melaporkan beberapa petani ke Polres Kotabaru, dan Polres Kotabaru juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa Petani yang dilaporkan oleh PT MSAM. Ancaman dan perilaku PT MSAM yang akan memproses warga secara pidana merupakan kekeliruan dan bentuk pembangkangan terhadap program negara dan pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP) yang telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021.
baca juga: Sengketa tanah
Eep Saepulloh dari Sawit Wacth mengatakan di Kalsel sudah ada Perda Kalsel nomor 4 tahun 2014 tentang fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan dan Pergub Kalsel nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Melalui Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Melihat permasalahan ini, seharusnya negara hadir untuk membantu dan melindungi rakyatnya," kata Eep. (OL-3)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved