Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jika Nekat Mudik, ASN Pemprov Jatim Bakal Dipecat

Faishol Taselan
06/5/2021 21:45
Jika Nekat Mudik, ASN Pemprov Jatim Bakal Dipecat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov. Jika nekat, sanksi pemecatan akan diterapkan.

"Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan. Jika nekat, ancamannya ialah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis (6/5).

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No.800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No.800/2625/204.3/2021.

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari.

"Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran, absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali. Ini harus dilakukan untuk semua ASN," ujarnya.

Baca juga: ASN Purwakarta Nekat Mudik Kena Sanksi Pemotongan TKD

Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021.

Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.

"Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini," tuturnya.(OL-5)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya