Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KENDATI sudah dilarang, pemerintah memperkirakan masih ada sekitar 17,2 juta atau 7% warga yang nekat mudik pada masa lebaran 2021 ini.
"Sebagian besar (34,55%) di antara mereka menggunakan mobil, sepeda motor (18,18%), dan sisanya terbanyak dengan bus dan pesawat," kata Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Marta Hardisarwono, dalam webinar yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Jakarta, Kamis (6/5) .
Dalam webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021: Diperketat Untuk Memastikan Covid 19 Terkendali itu, Marta menyampaikan, bahwa pemerintah menyiapkan 381 pos penyekatan untuk mencegah perjalanan pemudik ke kampung halaman masing-masing.
Titik penyekatan itu, lanjut Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub, ada di akses utama keluar masuk jalan tol dan non tol.
"Bagi yang nekat mudik akan diputar balikkan dan sanksi lain sesuai undang-undang. Sedang untuk kendaraan umum sanksinya dilarang beroperasi sampai masa angkutan Idul Fitri berakhir," ujar Marta.
Sebelumnya Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid 19, Sonny B. Harmadi, mengemukakan bahwa larangan mudik dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakat.
"Kita sudah belajar dari 4X libur panjang selalu terjadi lonjakan Covid 19," terang Sonny.
Ia menambahkan, sejak 2,5 bulan terakhir kasus aktif sudah turun drastis. Kasus harian dari 11 ribu sampai 14 ribuan menjadi 5 ribuan. Sementara angka kematian relatif stagnan di 2,7%.
Upaya Maksimal
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, mengakui meskipun membawa resiko yang tinggi bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, banyak yang mencari celah untuk dapat mudik lebaran tahun ini.
“Salah satu di antaranya dengan pola mudik lebih awal dan balik di luar masa larangan," ungkapnya.
Menurut Argo, larangan ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.
Mengutip Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021, Kadiv Humas Polri mengemukakan, bahwa peningkatan mobilitas masyarakat dalam konteks mudik memiliki resiko meningkatkan laju penularan Covid 19.
“Jadi upaya memperketat dan memperluas larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku 22 April – 17 Mei 2021 tujuannya untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah sebelum dan sesudah peniadaan mudik dilakukan,” tegas Argo.
Untuk itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono mengimbau masyarakat agar bertahan di rumah selama masa larangan mudik lebaran 2021. “Meski rindu tidak mudah. Jangan sampai goyah, karena Corona membuat semua susah,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Waspadai Potensi Mobilitas Lokal di Masing-masing Wilayah
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
PT ASDP Ferry Indonesia mengutamakan arus kendaraan roda dua dan roda empat atau kendaraan penumpang.
Penyembelihan hewan kurban secara mandiri di luar rumah pemotongan hewan atau lembaga ziswaf harus terhindar dari potensi penyebaran covid-19.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved