Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Palembang Larang Shalat Idul Fitri di Masjid di Zona Merah

Dwi Apriani
04/5/2021 20:11
Pemkot Palembang Larang Shalat Idul Fitri di Masjid di Zona Merah
Ilustrasi Zona merah Covid-19(dok.mi)

BUKAN hanya sedang memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Kota Palembang saat ini juga masuk sebagai zona merah Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan di Kota Palembang sedang diperketat, apalagi Sumsel sendiri sudah mendapat peringatan keras dari pemerintah pusat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Palembang sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan mendukung aturan tersebut. Diantaranya, dengan melarang adanya mudik serta kebijakan lain. Salah satunya yakni mulai dari saat ini kegiatan shalat tarawih di masjid diperketat dengan jumlah jamaah yang dibatasi.

Kemudian, pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid hingga musala juga tidak diperbolehkan. Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta agar masyarakat Palembang melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Kota Palembang masih berstatus zona merah, sehingga pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini tidak dilaksanakan di masjid atau musala, bahkan lapangan sekalipun. Masyarakat cukup melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata dia.

Menurutnya, pelaksanaan salat Idul Fitri dengan pembatasan prokes akan sulit dilaksanakan. Sehingga, bagi umat muslim yang mau melaksanakan Shalat Idul Fitri, bisa di rumah masing-masing. "Shalat Idul Fitri itu kan sunnah, bisa dilakukan di rumah saja," ujarnya.

Terkait dengan membludaknya pengunjung mal dan pasar jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah, pihaknya memastikan jika pihak Polda Sumsel sudah memanggil pihak pengelola pusat perbelanjaan di Palembang.

Di mana, Polda Sumsel sudah meminta pihak mal dan pengelola pusat perbelanjaan untuk memperketat prokes dan mengurangi kapasitas jumlah pengunjung. "Alhamdulillah pihak Polda Sumsel sudah memanggil pihak mal untuk prokes," ungkapnya.

Ia juga meminta kepada warga Palembang agar tetap menerapkan prokes, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Menurutnya, status zona merah di Palembang bisa saja menurun menjadi zona hijau. Namun harus adanya kerjasama dengan masyarakat untuk menurunkan status tersebut.

"Peran masyarakat dengan menjalankan prokes bisa menurunkan status ini. Jika tidak dijalankan, saya yakin ini akan terus (status) zona merah," ujarnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Palembang Deni Priansyah mengatakan hal serupa. Menurutnya, status zona merah di Kota Palembang membuat pelaksanaan salat Idul Fitri memang tidak dilaksanakan.

"Memang untuk zona merah dan orange, lebih baik tidak dilaksanakan shalat Idul Fitri. Salat di rumah saja," ucapnya.

Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Kemenag Palembang akan membuat surat resmi atas dasar rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Surat Edaran (SE) Kemenag. Kebijakan tersebut akan disosialisasikan juga ke
masjid-masjid di Kota Palembang. Agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah, seperti di tahun-tahun sebelumnya.

"Hanya zona merah yang boleh salat Idul Fitri. Yang melanggar, akan ada ketentuan dari pemerintah daerah," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Silaturahmi Virtual Tak Kurangi Berkah Lebaran

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya