Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemprov Jateng Izinkan Salat Ied di Zona Hijau dan Kuning

Mediaindonesia.com
04/5/2021 06:20
Pemprov Jateng Izinkan Salat Ied di Zona Hijau dan Kuning
Umat muslim melaksanakan salat Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 berjemaah. Sejak 2020 adanya pandemi covid-19, salat Ied berjemaah ditiadakan.( MI/Susanto)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama hanya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah pada daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Dan kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Salat Idul Fitri, yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara daring di Semarang, Senin (3/5).

Masyarakat di daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang melaksanakan salat Id di tempat ibadah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan covid-19. Terkait dengan hal itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng dalam memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Id berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

Pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

"Kami akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan Salat Idul Fitri, seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Mustain Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.

baca juga: Salat Ied

"Iya, ke depan ini kami petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning, pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," kata Mustain.

Sementara untuk zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan dan teknis pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penduduk yang berhak menerima.

"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima, tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga, seperti remaja masjid dan lainnya," pungkasnya. (Ant/OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya