Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MASIH tingginya penyebaran Covid-19, membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sepanjang tahun ini, PPKM skala mikro di Sumsel sudah mengalami dua kali perpanjangan, dimana 6-19 April, kemudian diperpanjang sepekan 19-26 April.
Kini, PPKM Mikro kembali diperpanjang dari 26 April hingga 10 Mei. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel, Rika Efianti mengatakan, Gubernur Sumatra Selatan sudah menandatangani SK perpanjangan PPKM skala mikro seiring dengan arahan dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. PPKM di Sumsel juga diperpanjang dua pekan kedepan," kata Rika, Rabu (28/4).
Perpanjangan PPKM ini dilakukan karena adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Sumsel. Dimana saat ini jumlah kasus Covid-19 meningkat menjadi 20.068 kasus, untuk kasus meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai 979 kasus.
Sementara untuk jumlah kesembuhan mencapai 17.712 kasus. Rika menyebutkan, Pemprov Sumsel terus menggencarkan upaya 3T, baik tracing, testing, dan treatment. Hal ini dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah Sumsel terutama di dua daerah yang masuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Sumsel, yakni Kota Palembang dan Kabupaten OKU Timur.
Diketahui untuk di Kota Palembang, kasus Covid-19 tercatat 10.106 kasus dan di OKU Timur sebanyak 669 kasus.
"Baik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari sosialisasi penggunaan masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya. (OL-15)
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved