Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemkab Maros Lakukan Penyekatan Larangan Mudik

Lina Herlina
26/4/2021 12:14
 Pemkab Maros Lakukan Penyekatan Larangan Mudik
Suasana ruang tunggu keberangkatan yang dipenuhi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/04/2021)(MI/Susanto)

PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maros, Muh Ferdiansyah mengatakan Pemerintah Kabupaten Maros melalukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Maros, menyusul pemberlakuan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik. Menurutnya penyekatan dilakukan mulai di perbatasan Maros-Pangkep dan Maros-Bone.

"Ini salah satu upaya menekan penyebaran virus korona atau  covid-19 melalui Satgas Penanganan Covid-19," kata Ferdiansyah, Senin (26/4).

Baca juga: Masyarakat Termasuk Santri Dilarang Mudik

Di mengungkapkan, jika penyekatan yang dibelakukan, sifatnya masih memperketat mobilitas masyarakat masuk dan atau keluar dari dan keluar Maros sebelum 6 Mei 2021.

"Karena mulai 6-17 Mei, kami betul-betul mengikuti peraturan pelarangan mudik lebaran 2021 ini. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka warga atau pengendara diminta putar balik kembali ke asalnya," tegasnya.

Bagi mereka dalam kondisi dinas atau tugas, serta kedaruratan, harus memenuhi syarat yang berlaku seperti melampirkan surat tugas dan surat keterangan rapid antigen, swab PCR atau GeNose yang negatif.

Baca juga: Doni Sebut OTG Ancaman Paling Bahaya Jika Nekat Mudik

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah menjelaskan, jika untuk di Sulsel sendiri larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dilakukan pengecualian untuk wilayah anglomerasi, yaitu Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar (Mamminasata).

"Selain itu perjalanan dinas di masa itu dibolehkan bagi  ASN, pegawai BUMN/BUMD Polri, TNI, serta swasta yang dilengkapi surat tugas," jelas Arafah.

Pemerintah juga masih membolehkan masyarakat bepergian antardaerah untuk  kunjungan keluarga sakit, atau kunjungan duka anggota keluarga. Demikian juga bagi ibu hamil dan pendampingnya. Jika melanggar, pemudik  akan dikenakan sanksi, yaitu diarahkan putar balik ke daerah asal. Sedangkan badan usaha dikenakan sanksi administratif. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik