Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Pemerintah Kota Madiun Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk tahap ke-VI pada 20 April-3 Mei 2021 dengan fokus pada larangan mudik lebaran.
"Pemerintah Kota Madiun melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2021," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Rabu (21/4).
Menurut dia, fokus larangan mudik lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk semakin mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Madiun.
Ia menilai selama PPKM mikro diterapkan, terjadi tren penurunan kasus di wilayahnya. Bahkan tingkat kesembuhan semakin tinggi. Karena itu, ia meminta warga Kota Madiun yang merantau untuk tidak mudik tahun ini.
"Larangan mudik tetap berjalan. Kalau nanti sampai ada orang dari luar masuk berbondong-bondong ke Kota Madiun, sementara ada aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik, ya tetap kita larang. Karena kita punya target kalau bisa 10 hari sebelum lebaran tidak ada masyarakat yang diisolasi sehingga masyarakat bisa menikmati hari raya di rumah," kata Maidi.
Sesuai Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 tahun 2021, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka Pemkot Madiun telah menyiapkan tempat karantina selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kemudian masyarakat Kota Madiun yang akan melakukan perjalanan tertentu harus mengajukan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.
Sementara setiap pendatang atau tamu dari luar kota yang melakukan perjalanan tertentu wajib menunjukkan rapid tes antigen atau PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (maksimal 10 hari) dan/atau menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19 untuk disampaikan kepada petugas/Ketua RT untuk diteruskan ke kelurahan dan Puskesmas.
"Mari, utamakan keselamatan diri dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan dan jangan mudik dulu," katanya.
Dengan mematuhi imbauan pemerintah tersebut diharapkan kasus Covid-19 di Kota Madiun dapat terus ditekan.
Sesuai data, di Kota Madiun kasus Covid-19 hingga Rabu (21/4) mencapai 2.151 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.923 orang di antaranya telah sembuh, 31 orang lainnya masih dalam perawatan, 56 orang isolasi mandiri, dan 141 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Rabu, konfirmasi baru sebanyak 15 orang, sembuh 11 orang, dan meninggal dunia satu orang. (Ant/OL-12)
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
KITA ketahui bahwa di penghujung tahun 2023 ini kasus covid-19 ternyata meningkat. Informasinya bermula dari Singapura, lalu Malaysia dan kini di negara kita juga.
PEMERINTAH telah mengeluarkan izin perayaan Natal 2022 bisa dilaksanakan secara luring dengan kapasitas mencapai 100% dengan alasan kondisi pandemi covid-19 yang sudah membaik.
DUNIA saat ini sedang mengalami peningkatan kasus covid-19.
DIREKTUR Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama berpesan kepada pemudik agar tetap sehat, aman, dan kuat selama di perjalanan. Pesan tersebut disingkat dengan MUDIK.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved