Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
LABOR Institute Indonesia mengungkap ada empat permasalahan mendasar yang dialami para pekerja perempuan Indonesia saat ini. Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan keempat masalah yang sering dialami oleh pekerja perempuan di tempat kerja di antaranya yaitu kekerasan berbasis gender (gender violation), pekerja perempuan masih sulit mendapatkan hak maternity dan sulitnya akses mendapatkan hak kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) baik kesehatan dan ketenagakerjaan serta sulitnya mendapatkan tunjangan anak dan suami ketika bekerja sebagai pencari nafkah utama.
"Kekerasan berbasis gender berupa pelecehan seksual seringkali dialami pekerja perempuan Indonesia. Dalam kasus pelecehan seksual di tempat kerja, rata-rata buruh perempuan takut melaporkan karena takut kehilangan pekerjaan. Pelecehan seksual tersebut mayoritas terjadi di sektor manufakture/padat karya," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4).
Selain itu, menurut Andy, ketimpangan juga sering terjadi karena pekerja perempuan yang sudah bekeluarga tetap dianggap lajang. "Tak hanya itu, ada pula kasus perekrutan pekerja perempuan khusus lajang dan tidak menerima perempuan yang sudah berkeluarga. Tak sampai di situ, perempuan lajang yang diterima tidak boleh melahirkan dalam kurun waktu tertentu," ujarnya.
Andy menambahkan hak maternity juga merupakan masalah yang sering dijumpai dalam hubungan industrial di tempat kerja, seperti dalam industri manufaktur, hak untuk mendapatkan cuti haid dan melahirkan masih sulit.
“Ada beberapa kasus yang kami temui di lapangan, buruh perempuan yang akan melahirkan dipaksa untuk mengundurkan diri,” imbuh Andy.
Sulitnya akses untuk mendapatkan BPJS, baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, juga masih sering dialami pekerja perempuan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
Buruh perempuan dengan alasan status pekerja borongan dan yang sudah berkeluarga dianggap lajang merupakan alasan manajemen untuk tidak meng-cover BPJS para buruh perempuan tersebut. “Labor Institute Indonesia berpendapat pemerintah perlu memperhatikan secara serius kondisi buruh perempuan di tempat kerja dengan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan yang intens untuk melakukan pengawasan di setiap industi atau perusahaan,” tegas Andy.
Untuk itu Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak perlu menyinergikan program perlindungan dan kesejahteraan para pekerja atau buruh perempuan di Indonesia. "Perlu diperhatikan taraf kehidupan yang layak dan kesejahteraan para pekerja perempuan tersebut", tutupnya. (AP/OL-10)
Dorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi terhadap para pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja perekonomian nasional.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Memperkuat kesetaraan gender bukan berarti diskriminasi terhadap salah satunya.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
Untuk pemilihan umum, seleksi kandidat dilakukan oleh sekelompok kecil yang kebanyakan laki-laki.
Perempuan masih rentan dalam kasus-kasus kekerasan yang acap kali berujung pembunuhan.
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved