Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dana Pensiun belum Dibayar, Pensiunan PNS Ngadu ke Ombudsman

Apul Iskandar
15/4/2021 15:42
Dana Pensiun belum Dibayar, Pensiunan PNS Ngadu ke Ombudsman
(MI/Apul Iskandar)

SEJUMLAH pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kota Medan, Sumatera Utara, belum menerima dana pensiun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Mereka pun melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Salah satu pensiunan PNS Dinas Kesehatan tersebut pernah bekerja sebagai tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Simalingkar Kota Medan. Dia mengatakan dia beserta sejumlah rekannya belum ada menerima dana pensiun Korpri sama sekali meskipun telah pensiun sejak satu tahun yang lalu pada 1 November 2019.

"Selama ini kami dikutip iuran Rp500 per bulan. Namun sejak 2015 sudah mengalami kenaikan Rp10 ribu per bulan. Saya sudah berulang kali mendatangi Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Medan untuk meminta dana pensiun saya. Saya hanya meminta hak saya agar segera bisa dicairkan oleh Pemkot Medan," katanya, Kamis (15/4)

Meskipun di masa pandemi covid-19 dia mengungkapkan telah beberapa kali mempertanyakan dan mendatangi Dinkes dan BKD Medan. Kedatangannya untuk mengajukan permohonan pencairan dana pensiun Korpri yang hingga saat ini belum ada titik terang dan kejelasan kapan pencariannya.

"Di masa pandemi covid-19 saat ini apalagi saya sudah pensiun serta sudah tua tidak mampu lagi mendatangi bolak balik serta mempertanyakan kapan pencairannya. Mungkin capek untuk mengurus itu. Bolak balik di masa pandemi Covid-19 ini. Saya sempat dibawa ke kepala bagian. Dari jawaban dan keterangan yang didapat dijelaskan berhubung belum ada pejabat Korpri, sehingga dana pensiun Korpri belum bisa dicairkan," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut Edward Silaban membenarkan, bahwa pada Senin (12/4) ada beberapa pensiunan PNS Pemkot Medan datang langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk konsultasi sekaligus membuat pengaduan.

"Menurut keterangan pelapor, pada Oktober 2019 mengajukan secara langsung permohonan pencairan dana pensiun Korpri ke Dinas Kesehatan kota Medan. Lalu pada 24 Oktober 2019 Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan menindaklanjuti permohonan pelapor dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala BKD Kota Medan perihal permohonan bantuan dana pensiun KORPRI yang pensiun pada 1 November 2019," jelasnya.

Selanjutnya karena belum ada konfirmasi dari BKD Kota Medan, pada Februari 2020, pelapor mendatangi BKD Kota Medan dan bertemu dengan pegawai yang bertugas. Pegawai yang bertugas tersebut menyampaikan agar bersabar sebab belum ada pejabat di Korpri di Kota Medan dan uang pensiun Korpri tersebut tetap ada di Bank. Hanya belum bisa dicairkan karena belum ada pejabat di Korpri. Pelapor berharap dana pensiunan tersebut segera dicairkan.

Edward Silaban menerangkan menurut alur di Ombudsman RI bahwa laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi terkait kelengkapan berkas, jika ada berkas yang kurang akan dikonfirmasi kepada pelapor.

"Jadi saat ini laporan pelapor masih dalam tahap verifikasi kelengkapan berkas laporan. Jika sudah lengkap nanti akan dibawa dalam rapat untuk dibahas dan ditindak lanjuti," terangnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya