PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, meluncurkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam jaringan (daring). Pembayaran PBB kian mudah bisa melalui toko modern dan toko digital.
"Warga Kota Malang tak harus menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam mengetahui pajak terhutangnya," tegas Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Rabu (7/4).
Sekarang warga bisa mengetahui tagihan secara cepat hanya dengan mengecek tagihan melalui aplikasi secara daring. "Masyarakat tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) bisa langsung mengetahui berapa tagihan pajaknya," katanya.
Dengan demikian pembayaran PBB akan lebih cepat, tak perlu menunggu SPPT seperti sebelumnya. Selain itu, masyarakat tidak harus antre dengan mendatangi kantor saat membayar pajak. "Masyarakat tidak hanya menunggu SPPT fisik saja baru bisa bayar, tapi bisa mengecek langsung SPPT secara online di website Pemkot Malang," ujarnya.
Setelah mengetahui pajak terhutangnya, pembayaran bisa melalui toko modern, Tokopedia, maupun melalui aplikasi Bank Jatim di e-banking. Kemudahan ini bagian dari perbaikan pelayanan yang prosesnya sudah berbasis digital dan reformasi birokrasi mencegah pungutan liar.
"Melalui pembayaran pajak secara online ini masyarakat akan selalu ingat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terkena denda karena telat membayar pajak," pungkasnya. (BN/OL-10)
Pemkot Malang Luncurkan Pajak Daring

Baca Juga
Majalengka dan Cirebon Ingatkan ASN UNtuk Tidak Mudik
PEMERINTAH Kabupaten Majalengka dan Kota Cirebon, Jawa Barat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik pada Lebaran tahun...
Wali Kota Solo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik
LARANGAN mudik lebaran 2021 di Kota Solo, Jawa Tengah ditegaskan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Gibran Rakabuming...
Posko Pengaduan THR di Kota Yogyakarta Mulai Beroperasi Besok
Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mulai Kamis (22/4) membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun...