Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai aksi terorisme mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Dia mengecam keras aksi bom bunuh diri di Katedral Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3).
Hal ini dikatakan Wagub saat menghadiri acara Forum Mitra Strategis
Bidang Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Jawa Barat di Bandung.
Menurut dia, kelompok radikal merupakan kelompok yang memaksakan kehendak yang dengan berbagai cara telah melanggar norma maupun aturan yang berlaku.
"Mereka tidak berpikir tentang Undang-Undang, dan tidak berpikir tentang Pancasila. Yang penting, kehendak mereka terwujud dengan berbagai macam cara, meski melanggar norma dan normatif," paparnya.
Menurut Uu, salah satu faktor penyebab munculnya aksi terorisme adalah
kurangnya wawasan kebangsaan, terutama soal nilai-nilai Pancasila. Karena itu, ia mendorong semua pihak, khususnya masyarakat Jabar, untuk memperkuat wawasan kebangsaan, rasa persatuan, dan kesatuan.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami memohon seluruh pihak untuk terus memupuk kebersamaan. Karena dengan persatuan dan kesatuan, kita bisa membangun bangsa dan negara," tandasnya.
Selain itu, menurutnya, dakwah harus dilakukan dengan lemah lembut. Dia menyarankan umat Islam di Jabar untuk mempelajari ilmu tauhid,
ilmu fikih, dan ilmu tasawuf, serta ilmu- ilmu agama lainnya secara
menyeluruh.
"Harus dengan lemah lembut, sehingga orang bisa berubah kepada
kebaikan dengan cara lemah lembutnya sebuah ajaran," katanya.
Uu juga menyatakan, nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, persatuan, dan
kesatuan, harus ditanamkan kepada generasi muda, yang akan menjadi
penerus bangsa dan pembangunan, secara masif. "Karena kalau kita
memahami apa itu inti dari Pancasila, Insya Allah tidak akan muncul
orang-orang yang memaksa kehendak dengan melanggar norma dan normatif
dalam kehidupan," tegasnya. (N-2)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved