Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, melalui Surat Edaran tertanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan pembukaan TPK Macanda, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat di Sulsel.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan covid-19 bagi para peziarah," kata Andi Sudirman, Sabtu (20/3).
Baca juga: Danone Sukseskan Vaksinasi di Bandung
Menurutnya, ada tujuh poin yang menjadi syarat bagi para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.
Ketujuh poin tersebut, yaitu para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid-19. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya.
Jadwal ziarah, diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 hingga 11.30 Wita, kemudian pukul 15.30 hingga pukul 17.30 Wita, dengan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
"Lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan. Para peziarah diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," urai Andi Sudirman.
Yang terpenting, lanjut Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tutup Andi Sudirman. (OL-1)
TPU Rorotan ada 3.900 meter persegi dan lahan yang hendak ditata dengan dana Rp3,3 miliar. TPU Tegal Alur untuk makam pahlawan ada lahan seluas 6.594 meter persegi dengan dana Rp2,13 miliar.
"Pemakaman jenazah dengan protokol covid-19 harian kembali membentuk puncak baru per 22 Juni sejumlah 143 jenazah."
Menurut Pemprov DKI Jakarta, temuan BPK hanya terkait perbedaan penilaian harga dari Konsultan Jasa Penilai Publik terhadap pengadaan tanah makam.
DINAS Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta tahun ini berencana untuk menambah jumlah permakaman di ibukota.
MUSIM kemarau panjang menyebabkan sejumlah makam pejuang 45 di Blok Unit Islam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Kacamatan Tanah Abang kering dan tandus.
Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved