Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Aparat Hentikan Kegiatan Galian Ilegal di Purwakarta

Reza Sunarya
12/3/2021 22:47
Aparat Hentikan Kegiatan Galian Ilegal di Purwakarta
Plang laragan berkegiatan di area galian tanah ilegal(DOK KLHK)

TIM Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK menghentikan kegiatan penambangan galian C berupa tanah merah di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penambangan tanpa izin dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Selain itu, Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektare dan Citapen seluas 13,2 hektare. Di dua Lokasi tersebut aparat mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, serta menyita 5 unit eskavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangannya, Jumat (12/3) mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.

"Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," kata Sustyo.

Ia menambahkan penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan  KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. "Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini," ungkap Rasio Sani. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya