TIM Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Sorong membubarkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dilakukan dua sekolah dasar (SD) lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Kedua SD yang ditindak tersebut yakni SD Negeri 26 Kota Sorong dan SD Yapis An Nur Kota Sorong.
Anggota Tim Satgas Covid-19 Fenty Tallane pun segera mengumpulkan kepala sekolah dan sejumlah guru guna memberikan teguran lisan karena telah melakukan pembelajaran tanpa koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19.
"Kegiatan belajar tatap muka ini tidak ada izin resmi dari pihak terkait seperti Satgas dan belum adanya SK Wali Kota terkait pembelajaran tatap muka. Meski mereka sudah terapkan protokol kesehatan, namun belum ada SK Wali Kota dan kami hanya berikan sanksi teguran. Jika hal ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas bagi guru dan kepala sekolah," jelas Fenty.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 26 Maria Hokoyoku sebelumnya sempat menolak untuk dimintai keterangan saat wartawan mau meliput dan mengambil gambar kegiatan pembelajaran tatap muka. Menurutnya, ia sudah memperoleh izin dari atasannya. Namun saat dikonfirmasi ke Satgas, belum ada izin terkait pembelajaran tatap muka.
Usai ditegur Tim Satgas, Kepala Sekolah mengatakan sudah melakukan pembelajaran tatap muka sejak Senin (8/3) dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dan penggunaan masker bagi pelajar dan guru.
Baca juga: Menhub dan Ketua Satgas Covid-19 Tinjau Kesiapan Kelas Tatap Muka
Sementara itu, kepala Sekolah An Nur Yapis Norsafah Ohorella pun mengaku telah melakukan pembelajaran tatap muka sejak Senin lalu. Pihak
sekolah berdalih telah melakukan pembelajaran tatap muka berdasarkan hasil rapat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bersama seluruh kepala sekolah pada 19 Februari 2021.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Sorong Petrus Korisano yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak ada perintah dari dinas pendidikan ataupun Wali Kota terkait pembukaan sekolah.
"Tunggu SK dari Wali Kota sebagai dasar membuka sekolah. Kami rencanakan Senin dan Selasa depan akan dibacakan SK Wali Kota mulai dari PAUD, SMP dan sekolah di bawah Kementerian Agama," tegas Petrus.
Pihaknya akan memberikan sanksi bagi kedua sekolah itu karena sudah melakukan pembelajaran tatap muka tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan.(OL-5)