Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum almarhum AA Gde Agung Narendra Prabangsa, jurnalis senior Bali yang dibunuh oleh Nyoman Susrama, Made Suardana, meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan mengabulkan permohonan remisi dari napi I Nyoman Susrama yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Bapas Karangasem.
"Saya mendengar I Nyoman Susrama, aktor intelektual pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa (wartawan Jawa Pos Radar Bali) kembali mengajukan remisi. Saya hanya ingin mengingatkan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan jajarannya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jangan lagi mempermalukan Presiden Jokowi dengan mengabulkan permohonan remisi Susrama.
Karena itu melukai rakyat Bali, para awak media di seluruh Bali dan bahkan seluruh Indonesia," ujar Suardana di Denpasar, Rabu (10/3).
Suardana menegaskan, pencabutan Keppres Nomor 29/2018 dan diganti dengan Keppres Presiden Nomor 3/2019 oleh Presiden Jokowi merupakan tamparan keras bagi Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa usulannya membuat presiden harus merevisi kembali dan mencabut Keputusannya terdahulu. Dan itu sudah dilakukan Jokowi dua tahun yang lalu. Memori itu belum terhapus dari publik
Bali dan Indonesia terutama ini melecehkna profesi jurnalis.
"Saya hanya ingin mengingatkan, tahun 2019 lalu saat menerima aksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Kakanwil Hukum dan HAM Bali saat itu yakni Sutrisno telah menunjukkan komitmennya. Sutrisno mempertegas persyaratan khusus dan catatan khusus bagi terpidana Susrama. Yakni tidak akan berproses untuk remisi," ujarnya.
Ia meminta, mestinya hal itu juga diindahkan oleh pengganti Sutrisno saat ini, yaitu Jamaruli Manihuruk.
"Jangan sampai kami turun lagi dengan jumlah massa melimpah di masa pandemi ini. Kami tidak mengancam, kami sudah pernah membuktikannya dua tahun lalu. Kita sudah final, bahwa urusan Susrama ini menjadi masalah pembunuhan jurnalis yang sedang bertugas. Sehingga kita anggap pembunuhan ini bukan seperti pembunuhan biasa, tapi menjadi masalah ancaman bagi kebebasan jurnalis," tegasnya.
Para jurnalis yang ada di Bali dan penjuru tanah air sudah bersepakat, bahwa tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Prabangsa dihabisi saat menjalankan tugasnya mengungkap fakta kasus korupsi proyek yang dipimpin Susrama.
"Kita sudah memberikan data kepada pemerintah, kepada lembaga berwenang, kepada para penegak hukum, bahwa hanya kasus Susrama inilah satu-satunya kasus pembunuhan terhadap wartawan yang terungkap. Susrama juga satu-satunya pelaku kejahatan terhadap wartawan yang mendapat hukuman berat. Semestinya penegakan hukum terhadap Susrama ini menjadi simbol negara dalam hal
perlindungan terhadap insan pers," pintanya.
baca juga: Menkumham Ringankan Hukuman Pembunuh Wartawan
Kebijakan negara memberikan atau tidak memberikan remisi pengurangan hukuman juga menjadi tanggung jawab moral. Sekalipun Susrama tidak bisa dilarang kalau ingin mengajukan remisi. Jangan sampai keputusan presiden yang merupakan usulan kementerian malah digugat ke PTUN, dan menggangu citra pemerintahan Jokowi. Jika hal ini tidak signifikan diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sebaiknya diambil keputusan internal saja sehingga dapat meneduhkan situasi di tengah pandemi.
"Sampai kapanpun kami akan menolak remisi untuk pembunuh wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Sebab, wartawan yang bertugas dijamin dan dilindungi UU Nomor 40/1999. Jika pemerintah memberikan remisi pada Susrama, maka sama saja mengebiri kebebasan pers di masa mendatang," tutupnya. (OL-3)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved