Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Riau I Effendi Sianipar meminta kepolisian profesional dalam menangani kasus Mariatul Koptiah warga desa Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Sebelumnya, Mariatul Koptiah dijadikan tersangka oleh Polres Kampar lantaran dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR. Padahal, surat tersebut diperolehnya dari kantor desa setempat.
"Petugas hukum jangan gegabah melihat permasalahan hukum ini. Kepolisian harus benar-benar mendudukkan masalah pada kebenaran," kata Effendi, dalam keterangan persnya, Rabu (10/3)
Menurut Effendi, seharusnya kepolisian menangkap pelaku pembuat surat SKGR palsu itu. Bukan malah menangkap pembeli yang hanya mendapatkan surat itu dari kantor desa setempat.
"Tangkap dong si pembuat SKGR palsu itu. Mariatul Koptiah kan hanya menerima surat dari kantor desa setempat. Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan mentang-mentang rakyat kecil hukum bisa menindasnya," ungkap Effendi.
Kepolisian, jelas Effebdi, dalam hal ini Polres Kampar harus mengusut semua orang yang terlibat dalam pembuatan SKGR palsu tersebut.
"Usut semua yang terlibat dalam kasus itu. Sehingga, Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat benar-benar terlihat," pungkasnya.
Diketahui, Mariatul Koptiah membeli tanah dengan cara dicicil dari tangan Rudi Pasaribu seluas 2 hektare dengan harga Rp250 juta pada awal tahun 2017, di desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Saya membeli tanah itu dari Rudi Pasaribu dengan cara mencicil dari tahun 2017 hingga 2018. Alhamdulilah, kini pembayaran tanah itu sudah lunas," ujar Mariatul Koptiah, saat mengadukan adanya dugaan mafia tanah ke Ketua umum Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPEK) Naldy Nazar Haroen SH, Selasa (9/3)
Mariatul mengungkapkan, setelah membayar pelunasan tanah itu dirinya mendapatkan SKGR dari kantor desa setempat.
Entah kenapa, Mariatul Koptiah malah dilaporkan oleh Rudi Pasaribu ke Polres Kampar dengan tuduhan memalsukan tandatangan SKGR.
"Padahal surat SKGR itu saya peroleh dari kantor desa saya. Makanya saya bingung kenapa saya malah dijadikan tersangka oleh polisi. Seharusnya, yang menjadi tersangka adalah aparat desa setempat. Karena, saya hanya mendapat surat SKGR itu dari kantor desa," ucapnya seraya meneteskan air mata.
Ditempat yang sama Ketua umum AMPEK Naldy Nazar Haroen SH mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa Mariatul Koptiah.
"Ini adalah bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa mafia tanah ada dimana-mana dan diduga telah bekerjasama dengan oknum pemerintahan," terang Naldy Haroen.
Naldy berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap Mariatul Koptiah.
"Dalam waktu dekat ini kami akan menempuh jalur hukum. Kita akan laporkan siapapun oknum pemerintah desa yang terlibat ke polisi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Padahal mereka telah jujur melakukan perbuatannya," jelas Naldy Haroen. (OL-13)
Baca Juga: Simak Modus Empat Tersangka Mafia Tanah di Sumut
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
BUPATI Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menetapkan kawasan Kekah sebagai kawasan konservasi resmi yang juga akan menjadi ikon daerah.
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Kesempatan ini dimanfaatkan Provinsi Bangka Belitung dengan memperjuangkan sengketa serupa antara Babel dan Kepulauan Riau terkait Pulau Tujuh.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Randi Zulmariadi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 menyalurkan daging kurban untuk masyarakat di daerah pemilihannya, Kepri.
Dari Januari hingga April 2025, tercatat 9.010 pengguna baru QRIS di Kepri, sehingga total pengguna mencapai 539.337 orang.
EMPAT pulau terluar di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Pemping, Pulau Sugi, Pulau Seluan, dan Pulau Numbing, kini dapat menikmati pasokan listrik 24 jam penuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved