Legislator Desak Polres Kampar Profesional Dalam Kasus Mafia Tanah

Mediaindonesia.com
10/3/2021 15:25
Legislator Desak Polres Kampar Profesional Dalam Kasus Mafia Tanah
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Riau I Effendi Sianipar(dok.dpr ri)

ANGGOTA DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Riau I Effendi Sianipar meminta kepolisian profesional dalam menangani kasus Mariatul Koptiah warga desa Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang diduga menjadi korban mafia tanah.

Sebelumnya, Mariatul Koptiah dijadikan tersangka oleh Polres Kampar lantaran dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR. Padahal, surat tersebut diperolehnya dari kantor desa setempat.

"Petugas hukum jangan gegabah melihat permasalahan hukum ini. Kepolisian harus benar-benar mendudukkan masalah pada kebenaran," kata Effendi, dalam keterangan persnya,  Rabu (10/3)

Menurut Effendi, seharusnya kepolisian menangkap pelaku pembuat surat SKGR palsu itu. Bukan malah menangkap pembeli yang hanya mendapatkan surat itu dari kantor desa setempat.

"Tangkap dong si pembuat SKGR palsu itu. Mariatul Koptiah kan hanya menerima surat dari kantor desa setempat. Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan mentang-mentang rakyat kecil hukum bisa menindasnya," ungkap Effendi.

Kepolisian, jelas Effebdi, dalam hal ini Polres Kampar harus mengusut semua orang yang terlibat dalam pembuatan SKGR palsu tersebut.

"Usut semua yang terlibat dalam kasus itu. Sehingga, Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat benar-benar terlihat," pungkasnya.

Diketahui, Mariatul Koptiah membeli tanah dengan cara dicicil dari tangan Rudi Pasaribu seluas 2 hektare dengan harga Rp250 juta pada awal tahun 2017, di desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

"Saya membeli tanah itu dari Rudi Pasaribu dengan cara mencicil dari tahun 2017 hingga 2018. Alhamdulilah, kini pembayaran tanah itu sudah lunas," ujar Mariatul Koptiah, saat mengadukan adanya dugaan mafia tanah ke Ketua umum Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPEK) Naldy Nazar Haroen SH, Selasa (9/3)

Mariatul mengungkapkan, setelah membayar pelunasan tanah itu dirinya mendapatkan SKGR dari kantor desa setempat.

Entah kenapa, Mariatul Koptiah malah dilaporkan oleh Rudi Pasaribu ke Polres Kampar dengan tuduhan memalsukan tandatangan SKGR.

"Padahal surat SKGR itu saya peroleh dari kantor desa saya. Makanya saya bingung kenapa saya malah dijadikan tersangka oleh polisi. Seharusnya, yang menjadi tersangka adalah aparat desa setempat. Karena, saya hanya mendapat surat SKGR itu dari kantor desa," ucapnya seraya meneteskan air mata.

Ditempat yang sama Ketua umum AMPEK Naldy Nazar Haroen SH mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa Mariatul Koptiah.

"Ini adalah bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa mafia tanah ada dimana-mana dan diduga telah bekerjasama dengan oknum pemerintahan," terang Naldy Haroen.

Naldy berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap Mariatul Koptiah.

"Dalam waktu dekat ini kami akan menempuh jalur hukum. Kita akan laporkan siapapun oknum pemerintah desa yang terlibat ke polisi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Padahal mereka telah jujur melakukan perbuatannya," jelas Naldy Haroen. (OL-13)

Baca Juga: Simak Modus Empat Tersangka Mafia Tanah di Sumut



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya