Sepekan Sembilan Nelayan Sikka Dibekuk karena Bom Ikan

Gabriel Langga
04/3/2021 13:15
Sepekan Sembilan Nelayan Sikka Dibekuk karena Bom Ikan
Menangkap ikan dengan alat peledak atau bom ikan merukkan ekosistem yang ada.(MI/Alexander P. Taum)

MEMASUKI tahun 2021 ini, dalam seminggu ada sembilan nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur yang ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak alias bom.

Mereka ditangkap ditempat yang berbeda dalam patroli laut gabungan yang dilakukan oleh Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTT. Empat nelayan Sikka ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan bom di perairan Waenokorua, Kabupaten Sikka, Jumat (26/2).

Empat nelayan yang diamankan itu merupakan warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda dengan masing-masing inisial A (36), AH (17), S (17), dan T (30). Mereka berempat ini langsung diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kemudian, Selasa (2/3), anggota Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTT di Kabupaten Sikka dengan menggunakan kapal patroli KP.P Sukur XXII-3007 kembali menangkap lima nelayan warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur. Mereka berlima ini ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Pangabatang wilayah kawasan Teluk Laut Maumere.

Saat ini lima nelayan warga Desa Parumaan berinisial N (43), H, HI (31), F (24) dan A (19) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTT di Pos Mobile Polair Sikka.

Panit Siesidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT Aiptu Nyoman Bagia Utama melalui Siesidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT Bripka Every saat ditemui mediaindonesia.com, Kamis (4/3), menjelaskan terkait lima nelayan asal Desa Parumaan ini yang ditangkap masih dalam tahap penyelidikan. Apabila sudah selesai tahap penyelidikan nantinya berkasnya dilimpahkan kejaksaan tinggi NTT. Pihaknya mengaku  sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada lagi pihak lain yang terlibat.

Dikatakan dia, lima tersangka ini dijerat dengan pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.

"Dalam waktu dekat kita akan dilimpahkan berkas ini di Kejaksaan Tinggi untuk diteliti. Kalau sudah rampung, agar Kajati NTT kirim ke Kejari Sikka untuk dilakukan penuntutan terhadap lima orang itu. Untuk sementara, lima nelayan ini akan kita titipkan di Polres Sikka," pungkas Bripka Every.

Sementara itu, Komandan KP.P Sumur 3007, Brigpol I Putu Sulastra mengaku dalam seminggu ini ada sekitar sembilan nelayan asal Kabupaten Sikka yang ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Disampaikan dia, sembilan nelayan ini ditangkap dalam patroli rutin yang kita lakukan bersama dalam menjaga perairan laut di Kabupaten Sikka.

"Empat nelayan itu ditangkap oleh Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTT di Sikka saat melakukan patroli gabungan. Sementara lima lagi nelayan asal Desa Parumaan itu ditangkap oleh kita sendiri. Kalau ditotalkan seluruhnya ada sembilan nelayan di Sikka," ujarnya.

Pada kesempatan ini juga ia mengajak seluruh nelayan di Kabupaten Sikka untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dengan cara melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

"Saya harap para nelayan kita agar dalam mencari ikan jangan menggunakan bahan peledak yang nantinya akan merusak habitat laut. Mari kita bersama jaga laut kita, "minta dia. (OL-13)

Baca Juga: Cegah B117, Ridwan Kamil Minta Perketat Jalur Masuk Internasional

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya