Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MEMASUKI tahun 2021 ini, dalam seminggu ada sembilan nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur yang ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak alias bom.
Mereka ditangkap ditempat yang berbeda dalam patroli laut gabungan yang dilakukan oleh Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTT. Empat nelayan Sikka ditangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan bom di perairan Waenokorua, Kabupaten Sikka, Jumat (26/2).
Empat nelayan yang diamankan itu merupakan warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda dengan masing-masing inisial A (36), AH (17), S (17), dan T (30). Mereka berempat ini langsung diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian, Selasa (2/3), anggota Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTT di Kabupaten Sikka dengan menggunakan kapal patroli KP.P Sukur XXII-3007 kembali menangkap lima nelayan warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur. Mereka berlima ini ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Pangabatang wilayah kawasan Teluk Laut Maumere.
Saat ini lima nelayan warga Desa Parumaan berinisial N (43), H, HI (31), F (24) dan A (19) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTT di Pos Mobile Polair Sikka.
Panit Siesidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT Aiptu Nyoman Bagia Utama melalui Siesidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT Bripka Every saat ditemui mediaindonesia.com, Kamis (4/3), menjelaskan terkait lima nelayan asal Desa Parumaan ini yang ditangkap masih dalam tahap penyelidikan. Apabila sudah selesai tahap penyelidikan nantinya berkasnya dilimpahkan kejaksaan tinggi NTT. Pihaknya mengaku sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada lagi pihak lain yang terlibat.
Dikatakan dia, lima tersangka ini dijerat dengan pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat kita akan dilimpahkan berkas ini di Kejaksaan Tinggi untuk diteliti. Kalau sudah rampung, agar Kajati NTT kirim ke Kejari Sikka untuk dilakukan penuntutan terhadap lima orang itu. Untuk sementara, lima nelayan ini akan kita titipkan di Polres Sikka," pungkas Bripka Every.
Sementara itu, Komandan KP.P Sumur 3007, Brigpol I Putu Sulastra mengaku dalam seminggu ini ada sekitar sembilan nelayan asal Kabupaten Sikka yang ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Disampaikan dia, sembilan nelayan ini ditangkap dalam patroli rutin yang kita lakukan bersama dalam menjaga perairan laut di Kabupaten Sikka.
"Empat nelayan itu ditangkap oleh Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTT di Sikka saat melakukan patroli gabungan. Sementara lima lagi nelayan asal Desa Parumaan itu ditangkap oleh kita sendiri. Kalau ditotalkan seluruhnya ada sembilan nelayan di Sikka," ujarnya.
Pada kesempatan ini juga ia mengajak seluruh nelayan di Kabupaten Sikka untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dengan cara melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
"Saya harap para nelayan kita agar dalam mencari ikan jangan menggunakan bahan peledak yang nantinya akan merusak habitat laut. Mari kita bersama jaga laut kita, "minta dia. (OL-13)
Baca Juga: Cegah B117, Ridwan Kamil Minta Perketat Jalur Masuk Internasional
Prada Lucky, yang baru dua bulan berdinas sebagai prajurit TNI AD, merupakan anak Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, prajurit TNI aktif yang berdinas di Komando Distrik Militer, di NTT.
GEMPA bumi berkekuatan magnitudo 3,7 mengguncang Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/8) pukul 08.21 Wita, tidak berpotensi tsunami.
ORANGTUA Prada Lucky Namo, seorang prajurit TNI muda yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Program ini menargetkan 10.000 fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit kabupaten dan kota, serta rumah sakit provinsi, dengan anggaran sekitar Rp1 miliar per fasilitas
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait polemik rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Berdiri di Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Prainatang dikenal sebagai salah satu kampung megalitik tertua di Sumba Timur.
Selama ini, perbaikan kapal bagi nelayan di Pulau Sabira bukan perkara mudah. Akses yang terbatas mengakibatkan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit karena harus dilakukan di pulau lain.
Dukungan itu sekaligus pengakuan internasional atas komitmen program dalam mengatasi masalah limbah pesisir sekaligus pemberdayaan komunitas.
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menawarkan beasiswa kepada 5 anak nelayan di Kp. Ciwaru, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perikanan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus berlandaskan prinsip keadilan sosial.
Dia mengatakan jenazah perempuan itu ditemukan nelayan bernama Adi Prasetyo sekitar empat kilometer dari pantai Desa Pengambengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved