Rugikan Negara Rp2,6 M, Pengemplang Pajak Terancam Pidana 6 Tahun

Heri Susetyo
04/3/2021 12:44
Rugikan Negara Rp2,6 M, Pengemplang Pajak Terancam Pidana 6 Tahun
Rugikan Negara Rp2,6 M, 3 Pengemplang Pajak Terancam Pidana 6 Tahun Penjara(MI/Heri Susetyo)

TIGA pengemplang pajak di Kabupaten Sidoarjo terancam hukuman 2-6 tahun penjara karena merugikan negara lebih dari Rp2,6 miliar. 

Ketiga pengemplang pajak itu diduga kuat melakukan tindak pidana yaitu menggunakan faktur pajak fiktif. Para tersangka tindak pidana pajak YGS, NEI, dan DY sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo. 

Tindak pidana perpajakan itu mereka lakukan pada kurun waktu Januari 2018 hingga Mei 2019 silam. Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK di Kecamatan Buduran Sidoarjo, melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online. 

"Nah, tersangka DY ini ialah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani, Rabu (3/3). 

Ketiga pengemplang pajak ini dijerat pasal 39 ayat 1 junto pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai pasal tersebut, ketiga tersangka terancam pidana 2 hingga 6 tahun penjara. Selain itu membayar denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak atau paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. 

Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Selanjutnya Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. (HS/OL-10) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya