Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pengemplang pajak di Kabupaten Sidoarjo terancam hukuman 2-6 tahun penjara karena merugikan negara lebih dari Rp2,6 miliar.
Ketiga pengemplang pajak itu diduga kuat melakukan tindak pidana yaitu menggunakan faktur pajak fiktif. Para tersangka tindak pidana pajak YGS, NEI, dan DY sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.
Tindak pidana perpajakan itu mereka lakukan pada kurun waktu Januari 2018 hingga Mei 2019 silam. Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK di Kecamatan Buduran Sidoarjo, melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.
"Nah, tersangka DY ini ialah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani, Rabu (3/3).
Ketiga pengemplang pajak ini dijerat pasal 39 ayat 1 junto pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai pasal tersebut, ketiga tersangka terancam pidana 2 hingga 6 tahun penjara. Selain itu membayar denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak atau paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Selanjutnya Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. (HS/OL-10)
SEKITAR 300 warga korban lumpur Lapindo melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1447 Hijriah di lahan kosong samping Masjid Nurul Azhar, Desa Jatirejo Kecamatan Porong, Sidoarjo.
SATLANTAS Polresta Sidoarjo melakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di Jalan Letjen Sutoyo. Kebijakan one way dilakukan menyusul meningkatnya volume kendaraan.
Salah satu fokus utama perbaikan menyasar dua ruas jalan strategis di Kecamatan Sukodono, yakni Jalan Kebonagung-Sukodono dan Sukodono-Ponokawan.
Film Titip Bunda Di Surga-Mu dijadwalkan tayang pada 26 Februari 2026
KECELAKAAN lalu lintas maut terjadi di jalur Bypass Balongbendo Sidoarjo, melibatkan sebuah truk box yang menabrak dump truk parkir di pinggir jalan, Kamis (19/2).
Satgas Pangan Sidoarjo sidak Pasar Larangan jelang Ramadan 2026. Harga ayam potong tembus Rp42 ribu dan cabai rawit Rp90 ribu per kg. Cek tabel harganya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved