Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perpres Investasi Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Bali

Mediaindonesia.com
01/3/2021 17:47
Perpres Investasi Minol Bisa Tingkatkan Perekonomian Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster.(MI/Arnold Tanti)

PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol) dinilai mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. 

“Dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (1/3).

Wayan menjelaskan secara nasional minuman beralkohol (minol) 80% beredar di Bali.

Menurut Wayan, karena Bali merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan manca negara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. Selama ini, kata Wayan, kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk impor 92%, hanya 8% diproduksi di Bali. 

“Hal ini terjadi karena usaha minuman beralkohol termasuk di Bali masuk dalam daftar negatif investasi. Data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu tahun 2019, penerimaan cukai industri minuman beralkohol sebesar Rp 7,06 triliun, hal ini berasal dari 80% minuman impor senilai Rp 5,648 triliun. Dengan demikian sangat jelas Bali telah kehilangan potensi ekonomi yang bersumber dari minuman beralkohol,” jelas Wayan.

Wayan menambahkan sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Menurutnya dengan berlakunya Perpres No. 10/2021 semakin memperkuat Pergub sudah berjalan setahun tersebut. 

“Dengan berlakunya ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya," jelasnya.

"Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” ungkap Wayan.

Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan visi dengan program perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang berbasis kearifan lokal, seperti Tuak Bali, Arak Bali, Brem Bali, dan produk artisanal dengan memberlakukan kebijakan yang dituangkan melalui Pergub No.1/2020.

Menurut Wayan, Pemprov Bali berharap dengan adanya regulasi tersebut, minuman beralkohol khas Bali bisa sejajar dengan minuman beralkohol kelas dunia.

“Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico. Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tutup Wayan.  (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya