Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KASUS sembuh covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus bertambah. Juru bicara Pemda DIY untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih menjelaskan kasus sembuh covid-19 di DIY bertambah 227 kasus. Dengan demikian kasus sembuh di DIY keseluruhannya mencapai 20.328 kasus.
"Kasus sembuh ini terbanyak di Kabupaten Sleman yakni 68 kasus, disusuk Kota Yogyakarta 48 kasus, Kabupaten Bantul 46 kasus, Kabupaten Kulonprogo 44 kasus dan Kabupaten Gunungkidul 21 kasus," kata Berty, Senin (22/2).
Sedangkan kasus baru covid-19, jelasnya, bertambah sebanyak 138 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 26.594 kasus. Menurut Berty, penambahan kasus positif ini terbanyak juga di Kabupaten Sleman yakni 89 kasus, disusuk Kabupaten Bantul 15 kasus baru, Kabupaten Kulonprogo 14 kasus, Kota Yogyakarta 12 kasus dan Kabupaten Gunungkidul 8 kasus.
Adanya kasus baru itu, ujarnya diketahui dari hasil tracing kasus positif sebanyak 82 kasus, periksa mandiri 28 kasus, skrining karyawan kesehatan 3 kasus dan belum ada info 25 kasus.
"Ada penambahan kasus meninggal sebanyak 7 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 642 kasus," katanya.
Sementara pelaksanaan PPKM di DIY, menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, dipastikan diperpanjang.
"Karena masih fluktuatif dan karena diperintah untuk diperpanjang ya ddiperpanjang," kata Sri Sultan.
Dikatakan, perpanjangan itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 6/2021. Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini berlaku mulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Terkait dengan hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kemudian juga mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tata kerja ASN.
Dalam SE tersebut diatur ASN tetap bekerja dengan pola 50 persen WFO (bekerja di kantor) dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah (WFH). Bagi instansi pendidikandan pelatihan diminta menggelar kegiatan belajar secara daring, sementara untuk kegiatan penegakan protokol kesehatan diminta untuk menerapkan 5M.
baca juga: Epidemologi: Sumsel Belum Perlu Lakukan PPKM
Adapun 5M tersebut adalah mengenakan masker yang baik dan benar, pencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari/ mencegah terjadinya kerumuman yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas.Menyusul perpanjangan sesuai dengan instruksi gubernur, para bupati/walikota se DIY pun kemudian menerbitkan instruksi yang serupa. (OL-3)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved